Jumat, November 07, 2008

Segera Undangkan RUU Pornografi, Amerika Saja Melarang Wanita Berpakaian Perlihatkan Pusar

Senin, 27-Oktober-2008, Mediasi online
Jakarta-Mediasi Online. Pro kontra pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Pornografi masih menjadi perdebatan. Ada yang mendukung segera disahkan, ada juga yang menolak. Pihak yang menolak menilai RUU Pornografi adalah produk dari orang-orang yang panik menghadapi kebudayaan baru pada era globalisasi. Keadaan ini diperparah dengan kepanikan sehingga muncul produk hukum yang rancu dan tidak memiliki dasar kebijakan yang kuat.
Mereka juga mengkritik Panja RUU Pornografi selama ini tidak pernah melakukan sosialisasi yang berimbang terhadap RUU pornografi.
Lain halnya dengan mereka yang pro disahkannya RUU Pornografi, mereka menilai UU ini nantinya sangat berguna untuk mengurangi tingkat kriminal, khususnya berkaitan dengan kejahatan seksual. Mereka juga beralasan, masalah pornografi dan pornoaksi sudah sangat merajalela di negeri ini. Praktik prostitusi dan pelecehan seksual merupakan imbas dari dibiarkannya pornografi dan pornoaksi merebak di sekitar masyarakat.
Menurut Pembantu Rektor (Purek) III Bidang Kemahasiswaan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta Dra Hj Mursyidah Thahir MA, RUU ini sangat urgent untuk segera diundangkan karena melihat dampak negatif dari aksi pornografi di negara Indonesia sudah sangat besar. Ia mencontohkan, saat ini anak-anak di usia masih dini baik di tingkat SLTA, SLTP bahkan SD di daerah-daerah tertentu banyak yang mempunyai ponsel dan di dalamnya ada gambar-gambar yang mengandung unsur pornografi yang dilakukan oleh sesama mereka.
”Mereka lebih tertarik kalau itu dilakukan oleh temannya sendiri. Ini namanya liar, ini tidak bisa dibiarkan. Makanya saya termasuk yang pro segera diundangkannya RUU Pornografi ini,” ujar Mursyidah Thahir kepada Mediasi Online di ruang kerjanya, akhir minggu lalu.
Aktifis yang aktif menjadi nara sumber di berbagai ivent baik dalam maupun luar negeri ini menambahkan, di dalam suatu negara di mana ada suatu tatanan sosial yang dampak negatifnya 45% dan positifnya 55 % maka sudah wajib dilarang. Apalagi ini katakan dampak negatifnya lebih dari 50%, maka tidak ada jalan lain kecuali RUU ini segera diundangkan.
Dia juga menyayangkan sejumlah oknum yang mencoba membenturkan masalah pro kontra RUU Pornografi ini kepada agama. Menurut wanita yang ahli berdakwah ini, semua ajaran agama melarang pornografi dan pornoaksi. “Sebagai bangsa ketimuran dan beragama, sudah sepatutnya di negeri ini ada peraturan yang menangani khusus soal pornografi. Karena masalah ini sudah sangat memprihatinkan,” imbuhnya.
Materi pornografi dalam RUU tersebut menurutnya sudah jelas dan tidak perlu dipertentangkan, termasuk makna dari pornografi itu sendiri. “Saya heran dengan orang yang menolak RUU ini dengan alasan arti pornografi multi tafsir. Tidak ada multi tafsir di sini. Semuanya sudah jelas,” ungkapnya.
Ia menilai, kelompok-kelompok yang masih menyuarakan penolakan disebabkan belum memahami keseluruhan materi. Mereka juga tidak mengikuti setiap perkembangan dalam proses pembahasan. ''Kalau draf ini dibaca secara keseluruhan, insya Allah UU ini tidak seburuk yang mereka sangka. Tapi, bagaimanapun, memang suatu UU tidak bisa memuaskan semua pihak,'' kata Wakil Sekjen DPP PPP ini.
Dia bersikeras bahwa hadirnya RUU Pornografi itu justru untuk melindungi perempuan dari sasaran korban pelecehan dan pornografi yang muncul di media. ''Justru dengan aturan ini, kami berharap perempuan lebih termuliakan,'' tegas calon anggota legislatif PPP nomor 1 dari dapil Jawa Timur III yang meliputi Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso ini.
Yang jelas, jika alasan penolakan terhadap RUU pornografi karena khawatir industri pariwisata akan mati, berarti secara tersirat industri pariwisata kita memang hanya menjual kepornoan, bukan industri yang menjual keindahan panorama alam, kelezatan makanan, kenyamanan tempat wisata, dan keramahan masyarakat. Padahal unsur-unsur inilah yang seharusnya dijual sebagai pariwisata, bukannya unsur-unsur yang berbau seks dan kepornoan, baik pornografi dan pornoaksi.
Begitu juga dengan orang yang khawatir dengan UU ini nanginya akan memberangus kebudayaan serta adat istiadat. Banyak pihak menilai, jika RUU APP disahkan maka masyarakat Papua yang biasa memakai koteka, para wanita Jawa yang biasa pakai 'kemben', para wanita Bali yang biasa berpakaian terbuka, dan lain-lain dikhawatirkan akan dilarang.
Untuk menjawab argumen ini tentu kita harus sepakat terlebih dulu, kebudayaan seperti apa yang harus dipertahankan dan harus dilestarikan. Kebudayaan yang harus dilestarikan tentu haruslah kebudayaan yang mencerminkan ketinggian martabat manusia dan selaras dengan nilai-nilai yang telah digariskan sang Pencipta. Kebudayaan Jahiliah atau rendah serta tidak sesuai dengan martabat dan nilai-nilai yang digariskan sang Pencipta jelas tidak perlu dilestarikan. Kebudayaan yang mengumbar aurat atau mengeksploitasi perempuan demi memuaskan hasrat seksual laki-laki, misalnya, jelas tidak perlu dilestarikan hanya karena alasan seni, menjaga tradisi leluhur, memelihara kearifan (baca: budaya) lokal, dan lain-lain. Bukankah lebih baik, misalnya, orang-orang Papua yang terbiasa memakai koteka mulai kita ajari berpakaian yang 'benar' dan lebih 'beradab', yakni dengan pakaian yang menutup aurat. Di Amerika, Mursyidah mencontohkan pemerintah itu melarang kaum hawa berpakaian yang memperlihatkan pusarnya dan itu sudah diundangkan di sana.

Tidak ada komentar: