Jumat, Maret 30, 2012

Pemanfaatan Bulu Bangkai Untuk Obat Luar

STATUS KENAJISAN BULU DAN TULANG
DARI BANGKAI
Oleh : Hj. Mursyidah Thahir
I. Latar Belakang
Pada sidang komisi Fatwa MUI di mesjid Istiqlal Jakarta beberapa tahun yang lalu ada perusahaan roti yang mengajukan serifikat halal kepada MUI. Menurut informasi yang disampaikan oleh auditor LPPOM MUI, roti ini terbuat dari tepung terigu yang dicampur dengan sistein, yaitu tepung yang berasal dari rambut manusia. Konon rambut tersebut dipanaskan pada suhu tertentu sampai menjadi putih dan garing yang kemudian dibuat tepung mirip terigu.
Mengapa harus dari rambut manusia ?
Menurut informasi yang disampaikan oleh Ir. Oesmena ketika itu, bahwa rambut manusia mengandung protein yang tinggi, apabila digunakan sebagai campuran bahan roti maka roti tersebut memiliki banyak keunggulan, di antaranya :
- Roti lebih mengembang
- Teksturnya lebih halus dan lembut
- Roti tidak cepat basi
- Roti tidak cepat kempes
- Rasanya lebih lezat
Akan tetapi sidang Komisi Fatwa langsung menolak produk tersebut tanpa ada pembahasan panjang lebar, apalagi perdebatan, dengan menggunakan dalil al-Qur`an surat Al-Isra (17) ayat 70, bahwa
Allah memuliakan bani Adam, dan Allah memberi kemudahan kepada mereka pengangkutan (bermigrasi) di daratan dan lautan. Allah memberi mereka rizki dari yang baik-baik dan Allah melebihkan derajat manusia lebih sempurna dari makhluk lain yang diciptakanNya.
Atas dasar ayat tersebut, sidang sepakat bahwa semua unsur yang ada pada fisik manusia, termasuk keringat sekalipun, HARAM dikonsumsi.
Beberapa bulan kemudian perusahaan itu mengajukan kembali permohonan sertifikat halal dengan perubahan bahan roti yang semula mengandung sistein (tepung dari rambut manusia) diganti tepung yang terbuat dari bulu unggas.
Timbul pertanyaan :
1. Bagaimana jika unggas yang diambil bulunya itu tidak dipotong secara syar`iy ?
2. Bila ada ulama yang menyatakan bahwa bulu unggas tersebut tidak termasuk bangkai apakah boleh/halal dikonsumsi ?
3. Bagaimana kalau bulu dari bangkai digunakan untuk obat luar atau kosmetik ?
II. Status Kenajisan Bulu dan Tulang dari Bangkai
Para ulama, seperti Abu Hanifah, Malik dan Syafi`iy sependapat dalam hal daging bangkai adalah bangkai, akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam hal bulu dan tulangnya.
1. Menurut Syafi`iy, semua unsur pada bangkai adalah bangkai, dagingnya, tulangnya dan bulunya, semua najis dan haram dikonsumsi. Karena menurut Syafi`iy, kehidupan itu adalah sesuatu yang bisa tumbuh dan kembang. Tulang dan bulu pada unggas mengalami pertumbuhan, berarti ia hidup, dan bila unggasnya mati tanpa disembelih secara syar`iy maka status tulang dan bulunya sama dengan unggasnya.
2. Menurut Abu Hanifah, tulang dan bulu tidak termasuk bangkai, karena menurutnya, yang digolongkan sebagai bangkai hanyalah yang bisa busuk saja. Bila unggas mati, tulang dan bulu tidak membusuk, maka tidak termasuk bangkai dan tidak najis.
3. Menurut Malik, tulang termasuk bangkai akan tetapi bulu tidak termasuk, karena menurutnya, kehidupan berhubungan dengan unsure yang memiliki rasa seperti ngilu dan sakit. Ketika unggas masih hidup, tulang mengalami rasa sakit jika dilempar batu, sementara bulu tidak merasa sakit ketika digunting-gunting. Maka tulang pada bangkai termasuk bangkai dan najis, tetapi bulu tidak termasuk bangkai dan tidak najis.[1]


III. Pemanfaatan Tulang dan Bulu dari Bangkai
Di dalam sebuah hadis riwayat Malik bin Anas
dari Ibn Syihab dari ibn Mas`ud dari ibn Abbas ia berkata bahwa suatu saat Rasulullah mendapati seekor kambing yang telah mati, kambing ini pemberian Rasulullah kepada sahaya Maimunah, isteri Rasulullah, Nabi bersabda, “ Mengapa tidak kalian ambil manfaat kulitnya ?” Mereka menjawab “ Wahai Rasulullah, itu bangkai “ Maka Rasulullah bersabda “ Yang diharamkan itu memakannya”.[2]
Juga hadis lainnya dari Aisyah, :
...........................................................................................................
bahwa Rasulullah memerintahkan untuk memanfaatkan kulit bangkai apabila sudah disamak.[3]
Dari kedua hadis tersebut dapat diketahui bahwa kulit yang disamak dari bangkai kambing atau bangkai hewan halal lainnya menjadi suci dan dapat dimanfaatkan untuk peralatan atau pakaian, seperti jaket, tas, ikat pinggang, sepatu dan lain-lain. akan tetapi haram dimakan.
Demikian pula bulu dan tulang dari bangkai hewan halal menurut Abu Hanifah atau bulu dari bangkai versi Malik, statusnya suci dan boleh dimanfaatkan untuk keperluan non makanan.
Menurut hemat penulis, tulang dan bulu dari bangkai hewan halal haram dikonsumsi karena tidak ditemukan dalil yang membolehkannya kecuali karena alasan dlarurat. Pun ketika Abu Hanifah dan Malik menyatakan pendapat tentang kesucian bulu dan tulang dari bangkai, saat itu belum ada temuan teknologi pangan yang mampu menyerap protein dari tulang, rambut atau bulu.
IV. Hukum Pemanfaatan Bulu dari Bangkai untuk Obat Luar dan Kosmetik
Menurut jumhur ulama kecuali Syafi`iy, bulu dari hewan yang halal dimakan statusnya tidak najis tanpa memandang apakah pencukuran bulu tersebut dilakukan ketika hewan masih hidup (seperti domba yang digunduli untuk diambil bulunya sebagai bahan wol) atau disembelih atau telah mati tanpa disembelih.
Ringkasnya, bulu dari bangkai hewan halal boleh digunakan untuk obat luar atau bahan kosmetik karena selain statusnya suci juga tidak ditemukan dalil yang melarang penggunaan bulu yang suci itu untuk bahan obat luar dan kosmetik.
Wallaahu a`lam bi al-shawab
Jakarta, 28 Maret 2012



[1] Al-Qurthubi, Bidayah al-Mujtahid, Juz I, hal. 78-79
[2] Malik ibn Anas, Al-Muwaththa`, Daar Ihya al-Ulum, Beirut, 1988 hal. 374
[3] Ibid

Selasa, Maret 27, 2012

Definisi Nikah/Perkawinan


Definisi Nikah/Perkawinan
Oleh : Hj. Mursyidah Thahir

Definisi nikah menurut para ulama Fiqih ialah akad yang diatur oleh agama yang menjadikan kehalalan hubungan suami isteri (A. Rahman al-Jaziri, Al-Fiqhu `ala Mazhahib al-Arba`ah, jilid IV hal 1-3) . Menurut UU NO 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Bab I pasal 1 ; perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa.

Perbedaan mendasar di antara dua definisi tersebut adalah, dalam konsep agama (Islam) nikah dengan syarat dan rukun tertentu yang sesuai hukum agama menjadikan kehalalan hubungan suami-isteri. Sementara dalam konsep negara, perkawinan dengan syarat administrasi yang telah diatur negara menjadikan hubungan suami-isteri telah “ resmi”.

Status “ kehalalan “ hubungan suami isteri setelah melangsungkan akad nikah menurut Islam itulah yang menjadi inti ibadah karena menjangkau hubungan tanggung jawab manusia kepada Allah SWT, sementara status “resmi” menurut UU positif hanya mengikat secara hukum ketaatan masyarakat terhadap hukum negara.

Status Anak di Luar Nikah Menurut UU Positif

Di dalam UU No 1 th 1974 pasal 43 ayat (1) disebutkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Kemudian UU ini dijudicial review oleh Macicha Mokhtar, sehingga keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Pebruari 2012 menjadi : Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan pedata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan ayahnya. Argumentasi yang melandasi keputusan ini antara lain bahwa setiap anak adalah tetap anak dari kedua orang tuanya, terlepas apakah dia lahir dalam perkawinan yang sah atau di luar itu dan bahwasanya dia berhak memperoleh layanan dan tanggung jawab yang sama dalam perwalian, pemeliharaan, pengawasan dan pengangkatan anak tanpa diskriminasi. Hal ini sesuai dengan UU N0 12 tahun 2006 tentang Kewargannegaraan yang menyangkut hak asasi manusia (HAM).

Status Anak di Luar Nikah Menurut Islam

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Muslim dari Aisyah Rasulullah saw bersabda, “ Al-waladu li al-firaasyi, walil`aahiri alhajaru” artinya “ Status (kewalian) anak adalah bagi pemilik kasur/suami dari perempuan yang melahirkan. Dan bagi pelaku zina (dihukum) batu.” Status kewalian dalam hadis tersebut adalah dalam konteks hubungan pernikahan agar anak yang dilahirkan kelak memiliki identitas yang jelas siapa ayah nasabnya.
Menurut Abu Hanifah, anak mempunyai hubungan darah dengan laki-laki yang tidur seranjang dengan ibu anak. Bila dilahirkan di luar perkawinan maka menurut Abu hanifah anak tersebut meski tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya ia tetap menjadi mahram (haram dinikahi) oleh ayah biologisnya sama dengan mahram melalui pernikahan.( Al-Qurthubi, Bidayah al--Mujtahid, juz 2 hal. 34).

Dari kitab referensi yang sama, pendapat ini disanggah oleh Syafi`iy dan Malik yang didukung jumhur ulama, menurut mereka jika anak di lahirkan kurang dari enam bulan setelah akad nikah maka tidak bisa dinasabkan kepada ayah yang menikahi ibunya, juga tidak menjadi mahram dan dengan demikian dia bisa dinikahi ayah tersebut.

Mereka berpedoman pada pendapat Ali bin Abi Thalib ketika menghentikan rencana khalifah Usman bin Affan menghukum rajam terhadap seorang perempuan atas tuduhan zina yang diadukan suaminya karena sang isteri melahirkan bayi pada 6 bulan (kurang 9 bulan) dari waktu akad nikah. Maka Ali menjelaskan kepada Usman bahwa al-Qur`an menyebutkan masa mengandung dan menyusui bayi adalah 30 bulan seperti yang tertera di dalam surat Al- Ahqaaf ayat 15, lalu dikaitkan dengan surat al-Baqarah ayat 233 bahwa masa menyusui adalah 2 tahun, ini artinya masa mengandung paling pendek 6 bulan dan masa menyusui paling panjang 2 tahun. ( Tafsir Al-Alusi, Surat al Ahqaaf ayat 15)

Tegasnya, meskipun si ibu melangsungkan akad nikah, bila kurang dari 6 bulan sejak pernikahannya itu lalu ia melahirkan anak, maka sang anak tersebut tidak boleh dinasabkan kepada ayah yang menikahi ibunya.

Kesimpulan

Inti yang dapat dipetik dari uraian di atas adalah :
1. Bahwa pergaulan bebas yang dapat menjerumuskan pada perbuatan zina wajib dicegah karena menimbulkan banyak kesulitan bagi anak sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat serta menimbulkan kekacauan nasab
2. Anak yang dilahirkan kurang dari 6 bulan setelah akad nikah ibunya, menurut jumhur ulama tidak bisa dinasabkan kepada ayah biologisnya
3. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan menurut Abu hanifah haram dinikahi ayah biologisnya,
4. Bila negara menetapkan UU yang mengatur status anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan orang tua biologisnya maka pengertian “ perdata “ tersebut harus dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dengan mempertimbangkan hal-hal berikut :
a- Untuk kepentingan kemanusiaan, seperti tanggung jawab nafkah untuk anak, biaya kesehatan dan pendidikannya.
b- Dalam hal menghormati nilai kemanusiaan sang anak, meskipun ia dilahirkan di luar perkawinan, maka status anak tersebut bukan “anak haram” atau “ anak zina” karena “haram” tidak berhubungan dengan benda, tetapi hanya berhubungan dengan perbuatan (zina yang dilakukan orang tua biologisnya). Demikian pula Allah tidak akan menghukum seseorang karena dosa yang dibuat orang lain.
c- Untuk kepentingan administrasi negara dengan tetap menjaga agar tidak terjadi benturan dengan hukum agama. Dalam hal ini bila negara berkepentingan untuk mengadministrasi identitas anak yang harus dituangkan dalam akta kelahiran, tidak boleh mencantumkan nama anak laki-laki diberi “bin” atau nama anak perempuan dengan “ binti” yang dihubungkan kepada ayah biologisnya.

Semoga dengan UU baru ini masyarakat dapat mengendalikan terjadinya pelanggaran susila, pelanggaran agama dan pelanggaran kemanusiaan di negara tercinta, Indonesia.***

Sumber : http://www.muslimat-nu.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=328:status-anak-di-luar-nikah&catid=43:fikrah&Itemid=68

Jumat, Maret 02, 2012

Status Anak di Luar Nikah

STATUS ANAK DI LUAR NIKAH

Oleh : Hj. Mursyidah Thahir

A. Definisi Nikah/Perkawinan :

1. Definisi nikah menurut para ulama Fiqih ialah akad yang diatur oleh agama yang menjadikan kehalalan hubungan suami isteri (A. Rahman al-Jaziri, Al-Fiqhu `ala Mazhahib al-Arba`ah, jilid IV hal 1-3)

2. Menurut UU NO 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Bab I pasal 1 ; perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa.

Perbedaan mendasar di antara dua definisi tersebut adalah, dalam konsep agama (Islam) nikah dengan syarat dan rukun tertentu yang sesuai hukum agama menjadikan kehalalan hubungan suami-isteri. Sementara dalam konsep negara, perkawinan dengan syarat administrasi yang telah diatur negara menjadikan hubungan suami-isteri telah “ resmi”.

Status “ kehalalan “ hubungan suami isteri setelah melangsungkan akad nikah menurut Islam itulah yang menjadi inti ibadah karena menjangkau hubungan tanggung jawab manusia kepada Allah SWT, sementara status “resmi” menurut UU positif hanya mengikat secara hukum ketaatan masyarakat terhadap hukum negara.

B. Status Anak di Luar Nikah Menurut UU Positif

Di dalam UU No 1 th 1974 pasal 43 ayat (1) disebutkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Kemudian UU ini dijudicial review oleh Macicha Mokhtar, sehingga keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Pebruari 2012 menjadi : (1) Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan pedata dengan kedua orang tua biologis dan keluarganya dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya melalui ibu biologisnya. Argumentasi yang melandasi keputusan ini antara lain bahwa setiap anak adalah tetap anak dari kedua orang tuanya, terlepas apakah dia lahir dalam perkawinan yang sah atau di luar itu dan bahwasanya dia berhak memperoleh layanan dan tanggung jawab yang sama dalam perwalian, pemeliharaan, pengawasan dan pengangkatan anak. Hal ini sesuai dengan UU N0 12 tahun 2006 tentang Kewargannegaraan yang menyangkut hak asasi manusia (HAM).

C. Status Anak di Luar Nikah Menurut Islam

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Muslim dari Aisyah Rasulullah saw bersabda, “ Al-waladu li al-firaasyi, walil`aahiri hajrun” artinya “ Status (kewalian) anak adalah siapa yang meniduri(menaruh benih). Dan bagi pelaku zina menanggung dosa”

Status kewalian dalam hadis tersebut adalah dalam konteks hubungan pernikahan agar anak yang dilahirkan kelak memiliki identitas yang jelas siapa ayah nasabnya.

Menurut Abu Hanifah, anak mempunyai hubungan darah dengan siapa saja yang tidur seranjang dengan ibu anak. Bila dilahirkan di luar perkawinan maka menurut Abu hanifah anak tersebut meski tidak menjadi wali nasab akan tetap menjadi mahram (haram dinikahi) oleh ayah biologisnya sama dengan mahram melalui pernikahan.( Al-Qurthubi, Bidayah al--Mujtahid, juz 2 hal. 34).

Dari kitab referensi yang sama, pendapat ini disanggah oleh Syafi`iy dan Malik yang didukung jumhur ulama, menurut mereka jika anak di lahirkan kurang dari enam bulan setelah akad nikah maka tidak bisa dinasabkan kepada ayah yang menikahi ibunya, juga tidak menjadi mahram dan dengan demikian dia bisa dinikahi ayah tersebut.

Mereka berpedoman pada pendapat Ali bin Abi Thalib ketika menghentikan rencana khalifah Usman bin Affan menghukum rajam terhadap seorang perempuan atas tuduhan zina yang diadukan suaminya karena sang isteri melahirkan bayi pada 6 bulan (kurang 9 bulan) dari waktu akad nikah. Maka Ali menjelaskan kepada Usman bahwa al-Qur`an menyebutkan masa mengandung dan menyusui bayi adalah 30 bulan seperti yang tertera di dalam surat Al- Ahqaaf ayat 15, lalu dikaitkan dengan surat al-Baqarah ayat 233 bahwa masa menyusui adalah 2 tahun, ini artinya masa mengandung paling pendek 6 bulan dan masa menyusui paling panjang 2 tahun. ( Tafsir Al-Alusi, Surat al Ahqaaf ayat 15)

Tegasnya, meskipun si ibu menikah bila kurang dari 6 bulan sejak berlangsungnya akad nikah lalu ia melahirkan anak, maka anak tersebut tidak boleh dinasabkan kepada ayah yang menikahi ibunya.

D. Kesimpulan

Inti yang dapat dipetik dari uraian di atas adalah :

1. Bahwa pergaulan bebas yang dapat menjerumuskan pada perbuatan zina wajib dicegah karena menimbulkan banyak kesulitan bagi anak sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat serta menimbulkan kekacauan nasab

2. Anak yang dilahirkan kurang dari 6 bulan setelah akad nikah, menurut jumhur ulama tidak bisa dinasabkan kepada ayah biologisnya

3. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan menurut Abu hanifah haram dinikahi ayah biologisnya,

4. Bila negara menetapkan UU yang mengatur status anak di luar nikah memiliki hubungan perdata dengan orang tua biologisnya maka pengertian “ perdata “ tersebut harus dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang hanya terbatas pada dua hal :

a- Untuk kepentingan kemanusiaan, seperti tanggung jawab nafkah untuk anak, biaya kesehatan dan pendidikannya.

b- Untuk kepentingan administrasi negara dengan tetap menjaga agar tidak terjadi benturan dengan hukum agama. Dalam hal ini bila negara berkepentingan untuk mengadministrasi identitas anak yang harus dituangkan dalam akta kelahiran, tidak boleh mencantumkan nama anak laki-laki diberi “bin” atau nama anak perempuan dengan “ binti” yang dihubungkan kepada ayah biologisnya.

Semoga dengan UU baru ini dapat mengendalikan terjadinya pelanggaran susila, pelanggaran agama dan pelanggaran kemanusiaan di negara tercinta, Indonesia.


Jakarta, 24 Pebruari 2012