Jumat, Maret 30, 2012

Pemanfaatan Bulu Bangkai Untuk Obat Luar

STATUS KENAJISAN BULU DAN TULANG
DARI BANGKAI
Oleh : Hj. Mursyidah Thahir
I. Latar Belakang
Pada sidang komisi Fatwa MUI di mesjid Istiqlal Jakarta beberapa tahun yang lalu ada perusahaan roti yang mengajukan serifikat halal kepada MUI. Menurut informasi yang disampaikan oleh auditor LPPOM MUI, roti ini terbuat dari tepung terigu yang dicampur dengan sistein, yaitu tepung yang berasal dari rambut manusia. Konon rambut tersebut dipanaskan pada suhu tertentu sampai menjadi putih dan garing yang kemudian dibuat tepung mirip terigu.
Mengapa harus dari rambut manusia ?
Menurut informasi yang disampaikan oleh Ir. Oesmena ketika itu, bahwa rambut manusia mengandung protein yang tinggi, apabila digunakan sebagai campuran bahan roti maka roti tersebut memiliki banyak keunggulan, di antaranya :
- Roti lebih mengembang
- Teksturnya lebih halus dan lembut
- Roti tidak cepat basi
- Roti tidak cepat kempes
- Rasanya lebih lezat
Akan tetapi sidang Komisi Fatwa langsung menolak produk tersebut tanpa ada pembahasan panjang lebar, apalagi perdebatan, dengan menggunakan dalil al-Qur`an surat Al-Isra (17) ayat 70, bahwa
Allah memuliakan bani Adam, dan Allah memberi kemudahan kepada mereka pengangkutan (bermigrasi) di daratan dan lautan. Allah memberi mereka rizki dari yang baik-baik dan Allah melebihkan derajat manusia lebih sempurna dari makhluk lain yang diciptakanNya.
Atas dasar ayat tersebut, sidang sepakat bahwa semua unsur yang ada pada fisik manusia, termasuk keringat sekalipun, HARAM dikonsumsi.
Beberapa bulan kemudian perusahaan itu mengajukan kembali permohonan sertifikat halal dengan perubahan bahan roti yang semula mengandung sistein (tepung dari rambut manusia) diganti tepung yang terbuat dari bulu unggas.
Timbul pertanyaan :
1. Bagaimana jika unggas yang diambil bulunya itu tidak dipotong secara syar`iy ?
2. Bila ada ulama yang menyatakan bahwa bulu unggas tersebut tidak termasuk bangkai apakah boleh/halal dikonsumsi ?
3. Bagaimana kalau bulu dari bangkai digunakan untuk obat luar atau kosmetik ?
II. Status Kenajisan Bulu dan Tulang dari Bangkai
Para ulama, seperti Abu Hanifah, Malik dan Syafi`iy sependapat dalam hal daging bangkai adalah bangkai, akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam hal bulu dan tulangnya.
1. Menurut Syafi`iy, semua unsur pada bangkai adalah bangkai, dagingnya, tulangnya dan bulunya, semua najis dan haram dikonsumsi. Karena menurut Syafi`iy, kehidupan itu adalah sesuatu yang bisa tumbuh dan kembang. Tulang dan bulu pada unggas mengalami pertumbuhan, berarti ia hidup, dan bila unggasnya mati tanpa disembelih secara syar`iy maka status tulang dan bulunya sama dengan unggasnya.
2. Menurut Abu Hanifah, tulang dan bulu tidak termasuk bangkai, karena menurutnya, yang digolongkan sebagai bangkai hanyalah yang bisa busuk saja. Bila unggas mati, tulang dan bulu tidak membusuk, maka tidak termasuk bangkai dan tidak najis.
3. Menurut Malik, tulang termasuk bangkai akan tetapi bulu tidak termasuk, karena menurutnya, kehidupan berhubungan dengan unsure yang memiliki rasa seperti ngilu dan sakit. Ketika unggas masih hidup, tulang mengalami rasa sakit jika dilempar batu, sementara bulu tidak merasa sakit ketika digunting-gunting. Maka tulang pada bangkai termasuk bangkai dan najis, tetapi bulu tidak termasuk bangkai dan tidak najis.[1]


III. Pemanfaatan Tulang dan Bulu dari Bangkai
Di dalam sebuah hadis riwayat Malik bin Anas
dari Ibn Syihab dari ibn Mas`ud dari ibn Abbas ia berkata bahwa suatu saat Rasulullah mendapati seekor kambing yang telah mati, kambing ini pemberian Rasulullah kepada sahaya Maimunah, isteri Rasulullah, Nabi bersabda, “ Mengapa tidak kalian ambil manfaat kulitnya ?” Mereka menjawab “ Wahai Rasulullah, itu bangkai “ Maka Rasulullah bersabda “ Yang diharamkan itu memakannya”.[2]
Juga hadis lainnya dari Aisyah, :
...........................................................................................................
bahwa Rasulullah memerintahkan untuk memanfaatkan kulit bangkai apabila sudah disamak.[3]
Dari kedua hadis tersebut dapat diketahui bahwa kulit yang disamak dari bangkai kambing atau bangkai hewan halal lainnya menjadi suci dan dapat dimanfaatkan untuk peralatan atau pakaian, seperti jaket, tas, ikat pinggang, sepatu dan lain-lain. akan tetapi haram dimakan.
Demikian pula bulu dan tulang dari bangkai hewan halal menurut Abu Hanifah atau bulu dari bangkai versi Malik, statusnya suci dan boleh dimanfaatkan untuk keperluan non makanan.
Menurut hemat penulis, tulang dan bulu dari bangkai hewan halal haram dikonsumsi karena tidak ditemukan dalil yang membolehkannya kecuali karena alasan dlarurat. Pun ketika Abu Hanifah dan Malik menyatakan pendapat tentang kesucian bulu dan tulang dari bangkai, saat itu belum ada temuan teknologi pangan yang mampu menyerap protein dari tulang, rambut atau bulu.
IV. Hukum Pemanfaatan Bulu dari Bangkai untuk Obat Luar dan Kosmetik
Menurut jumhur ulama kecuali Syafi`iy, bulu dari hewan yang halal dimakan statusnya tidak najis tanpa memandang apakah pencukuran bulu tersebut dilakukan ketika hewan masih hidup (seperti domba yang digunduli untuk diambil bulunya sebagai bahan wol) atau disembelih atau telah mati tanpa disembelih.
Ringkasnya, bulu dari bangkai hewan halal boleh digunakan untuk obat luar atau bahan kosmetik karena selain statusnya suci juga tidak ditemukan dalil yang melarang penggunaan bulu yang suci itu untuk bahan obat luar dan kosmetik.
Wallaahu a`lam bi al-shawab
Jakarta, 28 Maret 2012



[1] Al-Qurthubi, Bidayah al-Mujtahid, Juz I, hal. 78-79
[2] Malik ibn Anas, Al-Muwaththa`, Daar Ihya al-Ulum, Beirut, 1988 hal. 374
[3] Ibid

Tidak ada komentar: