Dalam banyak penelitian dan survey masyarakat menunjukkan adanya koleransi antara pornografi dengan kejahatan lainnya. Meningkatnya perzinaan, perselingkuhan, pergaulan bebas, kehamilan di luar nikah, aborsi, kelahiran anak di luar nikah, penyakit kelamin, kekerasan seksual, perilaku seksual yang menyimpang dan lainnya sangat terkait dengan pornografi.
Maraknya pornografi di Indonesia, khususnya di kota-kota besar hampir bersamaan dengan bangkitnya reformasi 199n yang meneriakkan isu-isu global seperti demokrasi, kebebasan pers, HAM, pluralisme dan sebagainya. Dengan berlindung di bawah isu demokrasi dan HAM fenomena buka-bukaan tiba-tiba menjadi tak terkendali dan sepertinya mendapat 'pembenaran' oleh sebagian masyarakat kita.
Hingga ketika pada bulan maret 2001 masyarakat dihebohkan oleh cover sebuah majalah yang menampilkan seorang model tanpa busana . Hal ini menimbulkan reaksi keras dai masyarakat, beberapa tokoh masyarakat dari berbagai kalangan Agamawan, LSM, ormas dan tokoh-tokoh lainnya yang 'dikawal' oleh Ibu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan ( ketika itu dijabat Hj. Khofifah Indar Parawansa ) menemui KAPRO pada tanggal 22 Februari 2001 untuk mendiskusikan upaya-upaya hukum yang dapat mencegah maraknya pornografi. Akan tetapi hambatan yang dihadapi pihak kepolisian selain lebih kuat backingnya, juga karena belum adanya batasan/definnisi pornografi di dalam KUHP yang terukur yang dapat dioperasionalkan dalam proses penyidikan.
Perjuangan masyarakat memerangi pornografi terus berlanjut, melalui berbagai bentuk kegiatan yang antara lain diselenggarakannya seminar anti pornografi oleh PP Muslimat NU pada tanggal 17 april 2001 di mana penulis menjadi ketua panitianya. Seminar ini mendapat dukungan masyarakat luas khususnya dari para pimpinan wilayah Muslimat NU se-Jawa dan Lampung serta menjadi berita utama yang disiarkan SCTV, Metro TV, TPI dan Indosiar tanggal 18 april 2001.
Pada Mei 2001, penulis ditunjuk Komisi Fatwa MUI sebagai ketua tim penulis masalah PORNOGRAFI dengan didukung temuan 15 sampel majalah/tabloid porno (sebut saja Amor, Map, Liberty, Popular, Lipstik, Wow, Hot, Bibir dan lampu merah) ditambah beberapa contoh print out dari internet. Fakta yang sangat mengagetkan dan mencemaskan ini kemudian ditindak lanjuti oleh Komisi Fatwa MUI dalam tiga kali sidang MUI pada tanggal 12 Meiv 26 Mei dan 22 Agustus 2001 menghasilkan keputusa Fatwa MUI nomor 287 tahun 2001 Tentang Pornografi dan Pornoaksi yang berisi 11 item. Peristiwa ini terjadi jauh sebelum kasus Inul mencuat di permukaan.
Pada bulan Juni 2002 MUI bekerja sama dengan Departemen Agama membentuk tim penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Pornografi (penulis terlibat di dalamnya). Draft RUU tersebut kemudian dikirim kepada DPR RI agar mendapat prioritas pembahasan. Namun yang terjadi di DPR ternyata tidak sesuai harapan, karena setelah 6 bulan lamanya RUU tersebut tidak ada kabar beritanya. Setelah dilacak di DPR, konsep RUU tentang Pornografi terletak di nomor 136-an. Atas bantuan teman-teman di DPR ( Hj. Aisyah Hamid dkk) akhirnya RUU tersebut ditarik di nomor 36/39 dan penanganan selanjutnya dipercayakan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.
Yang masih belum disepakati dalam RUU tersebut adalah definisi pornografi, maka pada 10 april 2003 diselenggarakan workshop definisi pornografi oleh Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan. Workshop ini melibatkan semua unsure yang memiliki kompetensi dalam proses perundang-undangan antara lain MUI, Anggota komisi VII DPR RI, Baleg DPR, Muhammadiyah, NU, Muslimat NU, Aisyiyah, BMOIWI, MATAKIN, PGI,KWI,PHDI,WALUBI,Paramadina, Wanita Katolik, BSF, Budayawan, pakar hokum, pakar multi media, kepolisian, dan lain-lain.
DEFINISI PORNOGRAFI
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa pornografi adalah “penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan yang dapat membangkitkan nafsu birahi.” (h.782)
Menurut Muahammad Said, salah seorang tokoh Taman Siswa mengatakan bahwa “pornografi adalah sifat kesengajaan dengan melakukan sesuatu yang merangsang birahi banyak orang”.
Menurut Arif Budiman, salah seorang pemerhati sosial dan politik, “pornografi adalah sesuatu yang berhubungan dengan dengan masalah seks yang tidak pantas dilakukan secara terbuka”.
Bagaimana kita dapat mengetahui bahwa sesuatu itu tidak pantas dilakukan, erotis dan sebagainya, sampai saat ini belum diatur oleh undang-undangkecuaili dalam Peraturan Pemerintah no.7 tahun 1994 pasal 9 ayat 3, itupun terbatas hanya pada kasusu perfilman. Di sana dijelaskan bahwa adegan yang dianggap porno dan boleh disensor adalah adegan-adegan yang menggambarkan :
1. Pria atau wanita dalam keadaan telanjang bulat baik dari depan, samping maupun belakang
2. Penonjolan alat vital : paha, buah dada dan kemaluan baik dengan penutup maupun tanpa penutup
3. Ciuman yang merangsang baik yang dilakukan dengan lawan jenis maupun sejenis dengan penuh birahi
4. Gerakan atau suara persenggamaan atau yang memberi kesan persenggamaan baik oleh manusia maupun binatang, baik secara terselubung maupun secara langsung
5. Gerakan atau perbuatan onani, lesbian dan homoseks
6. Adegan melahirkan, baik dilakukan manusia maupun binatang
7. Menampilkan alat-alat kontrasepsi tidak secara proporsional
8. Adegan-adegan yang dapat menimbulkan kesan tidak etis
Pada nomor 8 (adegan yang dapat menimbulkan kesan tidak etis) dinilai sangat relatif, masing-masing daerah memiliki cara pandang yang berbeda, misalnya Aceh dan Irian, juga berbeda pandang antara kelompok seniman dan agamawan. Hal inilah yang sering dijadikan alasan pihak kepolisian bahwa pornografi masih belum memiliki undang-undang yang dapat dioperasionalkan.
Dalam KUHP Indonesia memang tidak secara eksplisit dicantumkan islilah ‘Pornografi’, namun demikian terdapat sejumlah pasal dalam KUHP yang dapat dijadikan rujukan dalam kasus-kasus hukum yang menyangkut penyebaran materi pornografis. Bunyi pasal ini adalah :
“…barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan…” (pasal 281), “…tulisan , gambaran, atau benda yang diketahui isinya melanggar kesusilaan …” (pasal 282), “…yang mampu membangkitkan birahi remaja…” (pasal 533) dan seterusnya.
Dalam rumusan RUU yang diajukan Tim Kerja Perancangan UU dari DPR tentang anti pornografi 2002 :
“Pornografi adalah hasil karya manusia berupa gambar, tulisan, foto, film, atau yang dipersamakan dengan film dan atau, suara manusia yang dengan sengaja atau terkesan sengaja diciptakan yang diduga dapat menimbulkan rangsangan nafsu seksual.”
Dalam rumusan MUI :
“Pornografi adalah penggambaran secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi.”
Yang menarik, selama perjalanan mengikuti RUU Antipornografi dari lembaga ke lembaga lainnya dan dari instansi ke instansi lainnnay penulis jarang bertemu dengan orang yang mengikuti perjalanan RUU sebelummnya, sehingga pembahan sering harus mengulang dari awal. Bahkan ketika penuli8s diundang oleh komisio VII DPR RI dalam acara Dengar Pendapat Tentang RUU Antipornografi pada tanggal 15April 2003, ternyata orang-orang yang hadir berbeda sekali dengan yang diundang Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan yang sudah diberi otoritas oleh DPR untuk merampungkan RUU tersebut pada diskusi sebelumnya pada tanggal 10 April 2003. Draft yang dibagikan juga berbeda, di mana isi keseluruhan RUU tersebut tidak menjangkau banyajk orang yang terlibat dalam pornografi kecuali hanya bagi yang mengedarkan dan menyebarluaskan sala. Sementara produsen, pemilik modal, para model dan penyedia fasilitas tidak terjaring undang-undang…………………..?
Jakarta, 7 Maret 2006
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar