Kamis, Desember 25, 2008

SISTEM EKONOMI SYARIAH SEBAGAI GERAKAN EKONOMI ALTERNATIF

Oleh : Hj. Mursyidah Thahir
(Anggota Dewan Syariah Nasional MUI)

Bruce A Ackerman, seorang inteletual Amerika paling terkemuka versi majalah TIME tahun 1977 membuat suatu hipotesa menarik tentang sistem ekonomi yang dilematis antara dua kubu yang saling bersrbrangan, yaitu antara pertumbuhan dan keadilan sosial. Ia membayangkan, seandainya kita ingin membuat suatu paguyuban yang seluruhnya diperuntukkan bagi kegiatan dan pandangan hidup yang sama dan terdiri dari anggota-anggota yang berpikiran sama pula, belum lagi bila dikaitkan dengan kesulitan menghadapi perbedaan tingkat intelektual masing-masing, maka ketika kita dihadapkan kepada jawaban individualistik tentang pemikiran kekayaan, akan sangat mungkin terjadi perdebatan sengit seperti ini :

Orang banyak : “Kita protes, jika kamu membagi-bagi kue dalam irisan kecil-kecil (Pribadi) maka akan sangat menjadi sulit bagi kita semua untukmengetahui dimana masing-masing irisan kue itu dan untuk mengumpulkannya dalam suatu usaha yang saling menguntungkan”
Pemimpin : “Lalu apa saran anda yang harus kita dilakukan ?”
Orang banyak : “laksanakan pemilihan umum atas irisan-irisan kue dalam ukuran besar, dan tugaskan kita semua atas satu irisan. Ini akan mempermudah kita untuk mulai membangun masyarakat”
Penyendiri : “tapi itu akan membuat hidupku lebih susah, tidak ada yang lebih kuinginkan dari pada hidup menyendiri dan berbuat terhadap kue bagianku dengan damai. Kalau kamu membagi-bagikan kue itu dalam irisan-irisan besar paling tidak aku harus menghabiskan banyak waktu dan tenaga sebelum aku bisa mengiris sepotong kecil kue yang sudah menjadi bagianku dari bongkahan besar kue bersama itu”
Pemimpin : “lalu, bagaimana kita harus melangkah ke depan ? dan harap janganlah anda mengajukan rencana yang mengharuskan saya untuk mengatakan bahwa suatu paguyuban yang terdiri dari para anggota dengan jalan pikiran sama adalah lebih baik atau lebih buruk dari pada suasana menyendiri seorang pertapa”1

Harus diakui bahwa penguasa dunia ekonomi sekarang adalah badan-badan multilateral tiga serangkai, yakni Bank Dunia (World Bank), IMF (International Moneter Fund) dan WTO (World Trade Organization). IMF, menguasai negara-negara yang dilanda krisis ekonomi lewat program penyesuaian struktural (SAP : Structural Adjustment Program) dengan kontrak LOI (Letter of Intent). Indonesia menjadi pasien IMF sejak krisis 1997, dengan paket bantuan $43 Milyar, juga program bail-out utang swasta (obligasi) yang kini berjumlah 600 triliyun. Sementara Bank Dunia mendikte startegi dan program pembangunan di negara-negara berkembang melalui pinjaman proyek dan pinjaman program berdasarkan SAP.
Adapun WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) mengikat secara hukum anggota-anggotanya untuk menjalankan liberalisasi perdagangan dan ekonomi sebesar-besarnya untuk kepentingan ekspansi ekonomi negara maju. WTO menjadi super kuat karena perjanjian-perjanjiannya memaksa negara berkembang untuk membuka pasar, memkasa investasi asing sebesar 100 %, menghapus subsidi, memonopoli pengetahuan, menempatkan negara-negara maju dan Trans National Corporation (TNC) menjadi ‘Raja’ dan negara berkembang sebagai ‘pelayan’.
Pertanian dibuka untuk masuknya import produk pertanian dari luar, sehingga mematikan pertanian lokal melalui penurunan tarif dan penghapusan subsidi.
Maka krisis yang melanda Indonesia selain disebabkan kerapuhan struktur ekonomi yang selama 30 tahun berjala n diwarnai praktek-praktek KKN, juga implikasi keberadaan IMF di Indonesia. Kehadiran IMF yang selama mengusung issu ‘Penyelamatan dari Krisis Ekonomi’ ternyata memperparah bangsa ini ke dalam krisis yang berkepanjangan. Sekedar contoh, akibat kebijakan pasar bebas, Indonesia yang dulu menjadi negara pengekspor beras terbesar di dunia kini menjadi pengimpor pangan utama senilai 11,8 triliyun pada tahun 2001. Pangan menjadi ajang bermain para aktor kuat (pedagang besar, importir beras dan pemburu rente). Di satu sisi IMF mendorong pemerintah untuk mencabut subsidi pupuk oleh Pusri dan mencabut monopoli beras oleh BULOG serta menghapus bea masuk komoditas pangan 0 % untuk jenis beras, gula, kedelai, jagung dan telur. Akan tetapi di sisi lain telah terjadi penghianatan negara-negara maju terhadap negara-negara berkembang. Amerika Serikat, memproteksi para petani di negaranya dengan memberikan subsidi domestik $32,3 milyar tahun 2001. Hal ini mengakibatkan petani kita selalu rugi, karena terpaksa menjual ketika harga rendah dan membeli ketika harga tinggi.2
Dalam pada itu, para ekonom dalam negeri masih terus berdebat dan saling menyalahkan antara kebijakan ekonomi yang pro-pertumbuhan versus ekonomi pro-pemerataan. Alasan yang mendukung pro-pertumbuhan adalah menciptakan iklim yang merangsang pertumbuhan mobilitas tabungan nasional, investasi, inovasi dan pengembangan teknologi. Sementara yang pro-pemerataan menuntut adanya pemerataan distribusi produksi baik pendapatan maupun kekayaan. Mungkinkah ini dapat dilaksanakan mengingat bahwa peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan sekelompok masyarakat hanya dapat dicapai dengan mengurangi tingkat kemakmuran dan kesejahteraan kelompok masyarakat lainnya. Baik yang pro-pertumbuhan maupun pro-pemerataan masing-masing mempunyai kelemahan, maka diperlukan gerakan ekonomi alternatif.

Ekonomi Syariah

Dalam konteks ekonomi, Islam sangat menjunjung tinggi demokrasi dan keadilan, yakni keadilan yang membe ri bobot yang sepadan antara para pelaku ekonomi, tidak diskriminatif serta tidak mengarah pada pemberian hak-hak istimewa kelas tertentu dimasyarakat dengan mengabaikan kelas lainnya. Kekayaan suatu masyarakat harus dibagi secara adil di antara warga. Islam tidak menetang hasrat pribadi untuk memperoleh keuntungan besar, asalkan hasrat itu diiimbangi dengan kejujuran dan kepekaan sosial , terutama terhadap mereka yang kurang beruntung. Melalui kewajiban mengeluarkan zakat mal 2,5 % yang dipungut dari keuntungan usaha setiap tahun, dapat dicapai kesejahteraan di masyarakat atas dasar keadilan ekonomi. Fakta tentang ‘kesuksesan’ 200 TNC terbesar di dunia misalnya, selama tahun 1997 telah menghabiskan dana senilai Produk Domestik Bruto 163 negara miskin untuk pakaian dalam dan barang-barang diskon di Walt-Mart (26 % dari PDB dunia). Asset dari seluruh 100 bank terbesar di dunia tahun 1997 mencapai 21,3 % triliyun atau setara dengan 73 % kegiatan ekonomi dunia. Sayangnya mereka tak mengenal konsep zakat. Tak heran jika untuk mengatasi kelaparan di dunia dari tahun 1997 s/d 2015, hanya dicadangkan dengan investasi pertanian sebesar $ 180 milyar.3
Ketimpangan arus modal yang didominasi sedikit negara maju (Amerika Serikat, Jepang, Swiss, Inggris dan Perancis) menyebabkan bencana bagi ratusan negara berkembang selama kurun waktu antara tahun 1997-1998. Itulah sebabnya banyak kalangan mulai melirik sistem ekonomi alternatif. Gagasan penerapan sistem ekonomi Islam mulai dihadirkan untuk mengcounter sistem ekonomi kapitalis yang ternyata menjai pemicu krisis dunia. Dikalangan Internasional, perbankan syariah dikenal dengan Islamic Banking atau Interest Free Banking, yaitu perbankan tanpa bunga. Di sejumlah negara-negara non-muslim seperti Inggris, Luxemburg dan Swiss mulai berdiri lembaga-lembaga keuangan syariah demi memenuhi kebutuhan masyarakat dan investor yang menginginkan transaksi keuangannya memenuhi prinsip syariah. Ibarat air yang mengalir deras dari ke tiga negara tersebut, penerapan perbankan syariah meluas sampai lebih dari 34 negara. Bahkan lembaga-lembaga keuangan internasional besar seperti Citibank, Chase Manhattan, Standard Chartered Bank dan lain-lainnya berlomba membuka divisi islamic banking di sejumlah negara Timur Tengah, Asia dan Eropa.
Keunggulan Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

Beberapa lembaga ekonomi syariah di Indonesia kini sudah berkembang, antara lain Perbankan Syariah, Asuransi Syariah dan Reksadana Syariah ditambah dengan gerakan penghimpunan dana untuk kepentingan sosial melalui zakat dan wakaf. Dibanding dengan lembaga keuangan konvensional, LKS memiliki keunggulan yang tidak dimiliki lembaga keungan konvesional, karena secara umum LKS harus menghindari praktek ribawi, transaksi yang mengandung unsur ghahar (penipuan), transaksi yang mengandung unsur maisir (spekulatif/gambling) dan usaha-usaha maksiat.
Secara khusus lembaga ekonomi syariah memiliki karakteristik :
1. Pada Perbankan Syariah dengan sistem Mudharabah (bagi hasil) tidak akan mengalami negative spread, dimana terjadi penumpukan dana simpanan yang tidak seimbang dengan dana yang dipinjam kreditor sebagaimana dialami oleh bank-bank konvesional.
2. Pada Asuransi Syariah, selain pada waktu akad harus menggunakan pernyataan tabarru’ (para pemegang polis berniat sejak awal mendermakan dana asuransinya untuk menolong orang yang terkena musibah) juga pada setiap tahun ada nilai tunai yang dapat dibagikan kepada peserta.
3. Pada Reksadana Syariah, Pemenuhan kebutuhan permodalan (Equity Financing) dan kebutuhan pembiayaan (Debt Financing) dilakukan melalui metode investasi dan jual beli baik dalam bentuk kontrak musyarakah maupun mudharabah.
4. Dalam prinsip ekonomi syariah, keuntungan harus dibagi secara adil dan bila terjadi kerugian juga harus ditanggung bersama.
5. Khusus untuk dana zakat dan wakaf, apabila hal ini dikelola dengan jujur, baik dan menggunakan teknologi canggih, Insya Allah badai krisis segera berlalu, karena legislasi sistem ini didasarkan pada norma agama sehingga sulit diintervensi oleh kekuatan badan-badan ekonomi kapitalis.

Wallaaaahu a’lam bil-shawab


Jakarta, 12 Agustus 2002

Tidak ada komentar: