Oleh : Hj. Mursyidah Thahir
(Anggota Dewan Syariah Nasional MUI)
Bruce A Ackerman, seorang inteletual Amerika paling terkemuka versi majalah TIME tahun 1977 membuat suatu hipotesa menarik tentang sistem ekonomi yang dilematis antara dua kubu yang saling bersrbrangan, yaitu antara pertumbuhan dan keadilan sosial. Ia membayangkan, seandainya kita ingin membuat suatu paguyuban yang seluruhnya diperuntukkan bagi kegiatan dan pandangan hidup yang sama dan terdiri dari anggota-anggota yang berpikiran sama pula, belum lagi bila dikaitkan dengan kesulitan menghadapi perbedaan tingkat intelektual masing-masing, maka ketika kita dihadapkan kepada jawaban individualistik tentang pemikiran kekayaan, akan sangat mungkin terjadi perdebatan sengit seperti ini :
Orang banyak : “Kita protes, jika kamu membagi-bagi kue dalam irisan kecil-kecil (Pribadi) maka akan sangat menjadi sulit bagi kita semua untukmengetahui dimana masing-masing irisan kue itu dan untuk mengumpulkannya dalam suatu usaha yang saling menguntungkan”
Pemimpin : “Lalu apa saran anda yang harus kita dilakukan ?”
Orang banyak : “laksanakan pemilihan umum atas irisan-irisan kue dalam ukuran besar, dan tugaskan kita semua atas satu irisan. Ini akan mempermudah kita untuk mulai membangun masyarakat”
Penyendiri : “tapi itu akan membuat hidupku lebih susah, tidak ada yang lebih kuinginkan dari pada hidup menyendiri dan berbuat terhadap kue bagianku dengan damai. Kalau kamu membagi-bagikan kue itu dalam irisan-irisan besar paling tidak aku harus menghabiskan banyak waktu dan tenaga sebelum aku bisa mengiris sepotong kecil kue yang sudah menjadi bagianku dari bongkahan besar kue bersama itu”
Pemimpin : “lalu, bagaimana kita harus melangkah ke depan ? dan harap janganlah anda mengajukan rencana yang mengharuskan saya untuk mengatakan bahwa suatu paguyuban yang terdiri dari para anggota dengan jalan pikiran sama adalah lebih baik atau lebih buruk dari pada suasana menyendiri seorang pertapa”1
Harus diakui bahwa penguasa dunia ekonomi sekarang adalah badan-badan multilateral tiga serangkai, yakni Bank Dunia (World Bank), IMF (International Moneter Fund) dan WTO (World Trade Organization). IMF, menguasai negara-negara yang dilanda krisis ekonomi lewat program penyesuaian struktural (SAP : Structural Adjustment Program) dengan kontrak LOI (Letter of Intent). Indonesia menjadi pasien IMF sejak krisis 1997, dengan paket bantuan $43 Milyar, juga program bail-out utang swasta (obligasi) yang kini berjumlah 600 triliyun. Sementara Bank Dunia mendikte startegi dan program pembangunan di negara-negara berkembang melalui pinjaman proyek dan pinjaman program berdasarkan SAP.
Adapun WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) mengikat secara hukum anggota-anggotanya untuk menjalankan liberalisasi perdagangan dan ekonomi sebesar-besarnya untuk kepentingan ekspansi ekonomi negara maju. WTO menjadi super kuat karena perjanjian-perjanjiannya memaksa negara berkembang untuk membuka pasar, memkasa investasi asing sebesar 100 %, menghapus subsidi, memonopoli pengetahuan, menempatkan negara-negara maju dan Trans National Corporation (TNC) menjadi ‘Raja’ dan negara berkembang sebagai ‘pelayan’.
Pertanian dibuka untuk masuknya import produk pertanian dari luar, sehingga mematikan pertanian lokal melalui penurunan tarif dan penghapusan subsidi.
Maka krisis yang melanda Indonesia selain disebabkan kerapuhan struktur ekonomi yang selama 30 tahun berjala n diwarnai praktek-praktek KKN, juga implikasi keberadaan IMF di Indonesia. Kehadiran IMF yang selama mengusung issu ‘Penyelamatan dari Krisis Ekonomi’ ternyata memperparah bangsa ini ke dalam krisis yang berkepanjangan. Sekedar contoh, akibat kebijakan pasar bebas, Indonesia yang dulu menjadi negara pengekspor beras terbesar di dunia kini menjadi pengimpor pangan utama senilai 11,8 triliyun pada tahun 2001. Pangan menjadi ajang bermain para aktor kuat (pedagang besar, importir beras dan pemburu rente). Di satu sisi IMF mendorong pemerintah untuk mencabut subsidi pupuk oleh Pusri dan mencabut monopoli beras oleh BULOG serta menghapus bea masuk komoditas pangan 0 % untuk jenis beras, gula, kedelai, jagung dan telur. Akan tetapi di sisi lain telah terjadi penghianatan negara-negara maju terhadap negara-negara berkembang. Amerika Serikat, memproteksi para petani di negaranya dengan memberikan subsidi domestik $32,3 milyar tahun 2001. Hal ini mengakibatkan petani kita selalu rugi, karena terpaksa menjual ketika harga rendah dan membeli ketika harga tinggi.2
Dalam pada itu, para ekonom dalam negeri masih terus berdebat dan saling menyalahkan antara kebijakan ekonomi yang pro-pertumbuhan versus ekonomi pro-pemerataan. Alasan yang mendukung pro-pertumbuhan adalah menciptakan iklim yang merangsang pertumbuhan mobilitas tabungan nasional, investasi, inovasi dan pengembangan teknologi. Sementara yang pro-pemerataan menuntut adanya pemerataan distribusi produksi baik pendapatan maupun kekayaan. Mungkinkah ini dapat dilaksanakan mengingat bahwa peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan sekelompok masyarakat hanya dapat dicapai dengan mengurangi tingkat kemakmuran dan kesejahteraan kelompok masyarakat lainnya. Baik yang pro-pertumbuhan maupun pro-pemerataan masing-masing mempunyai kelemahan, maka diperlukan gerakan ekonomi alternatif.
Ekonomi Syariah
Dalam konteks ekonomi, Islam sangat menjunjung tinggi demokrasi dan keadilan, yakni keadilan yang membe ri bobot yang sepadan antara para pelaku ekonomi, tidak diskriminatif serta tidak mengarah pada pemberian hak-hak istimewa kelas tertentu dimasyarakat dengan mengabaikan kelas lainnya. Kekayaan suatu masyarakat harus dibagi secara adil di antara warga. Islam tidak menetang hasrat pribadi untuk memperoleh keuntungan besar, asalkan hasrat itu diiimbangi dengan kejujuran dan kepekaan sosial , terutama terhadap mereka yang kurang beruntung. Melalui kewajiban mengeluarkan zakat mal 2,5 % yang dipungut dari keuntungan usaha setiap tahun, dapat dicapai kesejahteraan di masyarakat atas dasar keadilan ekonomi. Fakta tentang ‘kesuksesan’ 200 TNC terbesar di dunia misalnya, selama tahun 1997 telah menghabiskan dana senilai Produk Domestik Bruto 163 negara miskin untuk pakaian dalam dan barang-barang diskon di Walt-Mart (26 % dari PDB dunia). Asset dari seluruh 100 bank terbesar di dunia tahun 1997 mencapai 21,3 % triliyun atau setara dengan 73 % kegiatan ekonomi dunia. Sayangnya mereka tak mengenal konsep zakat. Tak heran jika untuk mengatasi kelaparan di dunia dari tahun 1997 s/d 2015, hanya dicadangkan dengan investasi pertanian sebesar $ 180 milyar.3
Ketimpangan arus modal yang didominasi sedikit negara maju (Amerika Serikat, Jepang, Swiss, Inggris dan Perancis) menyebabkan bencana bagi ratusan negara berkembang selama kurun waktu antara tahun 1997-1998. Itulah sebabnya banyak kalangan mulai melirik sistem ekonomi alternatif. Gagasan penerapan sistem ekonomi Islam mulai dihadirkan untuk mengcounter sistem ekonomi kapitalis yang ternyata menjai pemicu krisis dunia. Dikalangan Internasional, perbankan syariah dikenal dengan Islamic Banking atau Interest Free Banking, yaitu perbankan tanpa bunga. Di sejumlah negara-negara non-muslim seperti Inggris, Luxemburg dan Swiss mulai berdiri lembaga-lembaga keuangan syariah demi memenuhi kebutuhan masyarakat dan investor yang menginginkan transaksi keuangannya memenuhi prinsip syariah. Ibarat air yang mengalir deras dari ke tiga negara tersebut, penerapan perbankan syariah meluas sampai lebih dari 34 negara. Bahkan lembaga-lembaga keuangan internasional besar seperti Citibank, Chase Manhattan, Standard Chartered Bank dan lain-lainnya berlomba membuka divisi islamic banking di sejumlah negara Timur Tengah, Asia dan Eropa.
Keunggulan Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Beberapa lembaga ekonomi syariah di Indonesia kini sudah berkembang, antara lain Perbankan Syariah, Asuransi Syariah dan Reksadana Syariah ditambah dengan gerakan penghimpunan dana untuk kepentingan sosial melalui zakat dan wakaf. Dibanding dengan lembaga keuangan konvensional, LKS memiliki keunggulan yang tidak dimiliki lembaga keungan konvesional, karena secara umum LKS harus menghindari praktek ribawi, transaksi yang mengandung unsur ghahar (penipuan), transaksi yang mengandung unsur maisir (spekulatif/gambling) dan usaha-usaha maksiat.
Secara khusus lembaga ekonomi syariah memiliki karakteristik :
1. Pada Perbankan Syariah dengan sistem Mudharabah (bagi hasil) tidak akan mengalami negative spread, dimana terjadi penumpukan dana simpanan yang tidak seimbang dengan dana yang dipinjam kreditor sebagaimana dialami oleh bank-bank konvesional.
2. Pada Asuransi Syariah, selain pada waktu akad harus menggunakan pernyataan tabarru’ (para pemegang polis berniat sejak awal mendermakan dana asuransinya untuk menolong orang yang terkena musibah) juga pada setiap tahun ada nilai tunai yang dapat dibagikan kepada peserta.
3. Pada Reksadana Syariah, Pemenuhan kebutuhan permodalan (Equity Financing) dan kebutuhan pembiayaan (Debt Financing) dilakukan melalui metode investasi dan jual beli baik dalam bentuk kontrak musyarakah maupun mudharabah.
4. Dalam prinsip ekonomi syariah, keuntungan harus dibagi secara adil dan bila terjadi kerugian juga harus ditanggung bersama.
5. Khusus untuk dana zakat dan wakaf, apabila hal ini dikelola dengan jujur, baik dan menggunakan teknologi canggih, Insya Allah badai krisis segera berlalu, karena legislasi sistem ini didasarkan pada norma agama sehingga sulit diintervensi oleh kekuatan badan-badan ekonomi kapitalis.
Wallaaaahu a’lam bil-shawab
Jakarta, 12 Agustus 2002
Kamis, Desember 25, 2008
AL-QUR`AN DAN IMPLEMENTASINYA DALAM KERAGAMAN AGAMA DAN KEMAJEMUKAN ETNIS
Oleh :
Hj. Mursyidah Thahir
Rasul yang terakhir diutus Allah adalah Muhammad ibn Abdillah. Pada saat beliau dilahirkan di Mekah, Ka’bah masih menjadi tempat yang sangat penting dan sangat dihormati oleh tiga pemeluk agama ; Yahudi, Nasrani dan kaum Musyrikin. Ia datang dengan membawa ajaran al-Qur`an yang mengandung nilai-nilai keimanan, kemanusiaan dan ajaran moral. Akan tetapi ajaran Muhammad ini menimbulkan reaksi keras karena tiga sebab, pertama, bagi penguasa Mekah, ajaran Muhammad tentang tawhid ( Satu Tuhan ) tanpa kompromi telah menjadi ancaman bagi masuknya devisa negara yang diperoleh dari kunjungan masyarakat Badui kepada 360 berhala. Kedua, bagi masyarakat jahiliyah, ajaran moral yang menuntut diakhirinya segala perbuatan liar dan penghapusan perbedaan kelas di masyarakat, merupakan perbuatan yang amat berat untuk ditinggalkan penduduk. Ketiga, bagi para konglomerat, ajaran Muhammad tentang keadilan ekonomi dan pelarangan riba dianggap sebagai amunisi bagi kelompok yang selama ini meraup keuntungan. Ketika itu tatanan ekonomi sangat kacau karena hanya berputar di tangan kelompok tertentu sementara rakyat dibiarkan menderita dan terbelah oleh perbedaan kelas dan etnis.
I. Islam Inklusive
Dalam perspektif al-Qur`an, Islam memberi ajaran yang mengandung nilai-nilai universal, nilai yang memberi peran kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi. Dalam konteks ini Islam memberi perlindungan yang sama kepada siapapun tanpa membedakan agama, ras, suku dan jenis kelamin. Di antara ajaran-ajaran kemanusiaan yang paling penting ialah :
1. Persaudaraan
a. Persaudaraan Dengan Sesama Mukmin
Di dalam al-Qur’an Surat al-Hujurat ayat 10
إنما المؤمـنون إخوة فأصلـحوا بـين أخويـكم واتقوا الله لعلكم ترحمون
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat".
Rasulullah mengingatkan kita untuk menjaga persaudaraan di antara kaum muslim. Darah, harta dan kehormatan kaum muslim tidak boleh diganggu. Kita dilarang melukai sesama muslim, dilarang mengambil hartanya dengan cara yang haram, dan dilarang menghina, memfitnah, mencemoohkan dan lain-lain yang meruntuh kan kehormatannya. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis :
عن أبى هريرة رضى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: المسلم أخوا المسلم لايظلمه, ولا يخذله, ولا يحقره, التقوى ههنا, التقوى ههنا, التقوى ههنا, ويشير إلى صدره, بحسب امرىء من الشر أن يحقر أخاه المسلم, كل المسلم على المسلم حرام: دمه وعرضه وماله. رواه مسلم وغيره.
Artinya: “Orang muslim adalah saudara muslim yang lain, tidak boleh saling menganiaya, saling merendahkan dan saling menghina, ketaqwaan itu ada di sini seraya Rasulullah menunjuk dada sebanyak tiga kali untuk mengukur keburukan seseorang yang menghina saudara muslim lainnya, setiap muslim haram (terpelihara) darahnya, hartanya dan harga dirinya”. Hadis riwayat Muslim.
Ketika Mekkah dibebaskan dari pendudukan kaum musyrik pada bulan Ramadlan 8 H. Bilal, seorang sahabat Nabi yang berkulit hitam naik ke atas ka'bah untuk mengumandangkan azan. Melihat kejadian ini lalu seseorang berkomentar, mengapa budak hitam seperti itu yang mengumandangkan azan?" maka turunlah ayat 13 al-Hujurat sebagai berikut :
يأيها الناس إنا خلقـنكم من ذكر وأنـثى وجعلنكم شعوبا وقبـائل لـتعارفوا إن أكرمكم عند الله أتـقـكم إن الله عليم خبـير
Artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal".
Ayat ini menegaskan bahwa kelebihan suatu etnis yang bersifat kodrati tidak memiliki arti apa-apa di hadapan Allah kecuali ketakwaannya.
Ayat-ayat di atas juga diperkuat oleh banyak hadis Nabi di antaranya yang diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal dari Abu Dzar bahwa Nabi telah bersabda:
انظر فإنك ليس بخير من احمر ولا اسود الا ان تفضله بالتقوي . رواه احمد ابن حنبل
Artinya: "Perhatikan, sesungguhnya kamu tidak lebih baik dari orang yang berkulit merah atau hitam kecuali apabila dapat mengunggulinya dengan takwa”.
b. Persaudaraan Antar Sesama Umat Manusia
Dalam hubungan kemanusiaan, Al-Qur`an merupakan rahmat bagi seluruh alam, al-Qur`an memberikan perlindungan dan hak hidup yang sama kepada semua umat manusia, bahkan kepada seluruh makhluk yang hidup di atas bumi. Rasulullah mengizinkan Ali bin Abi Thalib, untuk turut memandikan jenazah ayahnya, mengkafaninya dan memakamkannya meskipun Abu Thalib wafat sebagai orang yang belum beriman.
Mengabaikan prinsip persaudaraan seperti dituturkan dalam ayat-ayat dan hadis di atas akan berakibat sangat buruk, karena apabila seseorang atau suatu kelompok merasa lebih unggul dari kelompok lain atau merasa paling berhak atas suatu kedudukan atau wilayah maka ia akan cenderung melecehan hak-hak orang lain. Bahkan beberapa hal yang tidak diinginkan mungkin bisa terjadi, seperti penindasan, permusuhan, kekejaman bahkan peperangan.
2. Kebebasan Dalam Memilih Agama
Setiap orang diberi kebebasan untuk menentukan pilihan agamanya.
Diriwayatkan dalam sebuah Hadis, seorang dari kaum Anshar bernama Hashin memiliki dua anak yang masih beragama Nasrani, sementara ia sudah memeluk Islam, ia bertanya kepada Rasulullah SAW, Bolehkah saya memaksa mereka memeluk agama Islam? Maka turunlah ayat :
لااكراه فى الدين قد تبين الرشد من الغى فمن يكفر بالطغوت ويؤمن بالله فقد استمسك بالعروة الوثقى لاانفصام لها والله سميع عليم
Artinya: "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putu. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (Surat Al-Baqarah : 256)
Agama adalah keimanan, karena keimanaan merupakan ketundukan dan pengakuan kebenaran yang kelak akan dipertanggung jawabkan, maka harus diselesaikan dengan dalil dan argumentasi nalar bukan oleh paksaan, sebagaimana tercantum di dalam surat al-Kahfi: 29
وقل الحق من ربكم فمن شاء فليؤمن ومن شاء فليكفر انا اعتدنا للظلمين نارا أحاط بهم سرادقها وان يسـتـغـيثوا يـغاثوا بماء كالمهل يـشوالوجوه بئس الشراب وساء ت مرتفقا
Artinya: "Dan katakanlah: Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang dzalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek".
Kalau Tuhan berkenan, bisa saja semua manusia beriman, akan tetapi sesuai fitrahnya, manusia memiliki kebebasan memilih yang baik atau yang buruk, iman atau kufur. Surat Yunus: 99
ولوشاء ربك لأمن من فىالأرض كلهم جميعا أفأنت تكره الناس حتى يـكونوا مؤمنـين
Artinya: "Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?".
3. Kebersamaan Dalam Kemajemukan
Kebersamaan dalam kemajemukan telah dirintis oleh Rasulullah Saw pada saat meletakkan dasar-dasar hubungan antar umat yang berbeda melalui perjanjian tertulis yang dikenal dengan Piagam Madinah. Dalam 37 butir Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah beberapa hal menarik perlu dicatat :
a. Dalam konstitusi tersebut Rasulullah sangat mengutamakan pemupukan semangat persahabatan dan saling berkoordinasi dalam menyelesaikan persoalan bersama yang dituangkan begitu detail, antara lain kebersamaan dalam menanggung beban, masing-masing suku saling menanggung anggaran dan mereka harus kompak menghadapi musuh bersama.
b. Adanya perhatian besar pada masalah kemanusiaan, saling menolong, semangat menolak kekerasan, kedurhakaan dan kezaliman serta memberi prioritas kepada orang-orang yang teraniaya.
c. Prinsip keadilan, memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga tanpa diskriminasi.
d. Toleransi antar umat beragama, adanya sikap saling menghormati, tidak saling mengganggu ini sangat jelas dituangkan dalam Piagam Madinah. Tak satu butirpun perjanjian tersebut menuliskan kata "Islam" atau "Al-Qur'an" karena perjanjian itu dibuat dalam rangka mewujudkan kebersamaan dalam berbangsa dan bernegara.
II. Islam eksklusive
Nabi SAW. memperingatkan kaum muslim untuk memelihara akidahnya. Karena kalau akidah sudah rusak, mereka akan saling membunuh. Kemudian beliau berwasiat agar kita tetap berpegang teguh kepada al-Qur'an dan sunnah Nabi, janganlah kalian kembali kufur, sehingga sebagian di antara kamu menyerang sebagian yang lain. Aku tinggalkan untuk kalian dua hal yang apabila kalian pegang teguh, kalian tidak akan sesat selama-lamanya: Kitab Allah (al-Qur`an) dan sunnahku. Maka barang siapa berpegang teguh kepada keduanya akan selamat; dan barang siapa yang menyalahi keduanya, mereka akan ditimpa celaka.
Konsep ini hanya berlaku bagi seorang muslim ketika memerankan dirinya sebagai hamba Allah. Manusia memiliki dua peran, yaitu peran sebagai hamba Allah dan peran sebagai khalifah di muka bumi. Ketika manusia melakukan perannya sebagai hamba Allah, ia harus menarik batas yang tegas tanpa kompromi, bahwa Iman kepada adanya Satu Tuhan adalah berarti memusatkan segala yang bersifat Ilahi hanya kepada Allah SWT semata serta menolak keras kepada semua jenis pemujaan kepada selain Allah.
Batam, 6 Mei 2007
* Disajikan dalam acara Dialog Kerukunan Beragama di Batam
Hj. Mursyidah Thahir
Rasul yang terakhir diutus Allah adalah Muhammad ibn Abdillah. Pada saat beliau dilahirkan di Mekah, Ka’bah masih menjadi tempat yang sangat penting dan sangat dihormati oleh tiga pemeluk agama ; Yahudi, Nasrani dan kaum Musyrikin. Ia datang dengan membawa ajaran al-Qur`an yang mengandung nilai-nilai keimanan, kemanusiaan dan ajaran moral. Akan tetapi ajaran Muhammad ini menimbulkan reaksi keras karena tiga sebab, pertama, bagi penguasa Mekah, ajaran Muhammad tentang tawhid ( Satu Tuhan ) tanpa kompromi telah menjadi ancaman bagi masuknya devisa negara yang diperoleh dari kunjungan masyarakat Badui kepada 360 berhala. Kedua, bagi masyarakat jahiliyah, ajaran moral yang menuntut diakhirinya segala perbuatan liar dan penghapusan perbedaan kelas di masyarakat, merupakan perbuatan yang amat berat untuk ditinggalkan penduduk. Ketiga, bagi para konglomerat, ajaran Muhammad tentang keadilan ekonomi dan pelarangan riba dianggap sebagai amunisi bagi kelompok yang selama ini meraup keuntungan. Ketika itu tatanan ekonomi sangat kacau karena hanya berputar di tangan kelompok tertentu sementara rakyat dibiarkan menderita dan terbelah oleh perbedaan kelas dan etnis.
I. Islam Inklusive
Dalam perspektif al-Qur`an, Islam memberi ajaran yang mengandung nilai-nilai universal, nilai yang memberi peran kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi. Dalam konteks ini Islam memberi perlindungan yang sama kepada siapapun tanpa membedakan agama, ras, suku dan jenis kelamin. Di antara ajaran-ajaran kemanusiaan yang paling penting ialah :
1. Persaudaraan
a. Persaudaraan Dengan Sesama Mukmin
Di dalam al-Qur’an Surat al-Hujurat ayat 10
إنما المؤمـنون إخوة فأصلـحوا بـين أخويـكم واتقوا الله لعلكم ترحمون
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat".
Rasulullah mengingatkan kita untuk menjaga persaudaraan di antara kaum muslim. Darah, harta dan kehormatan kaum muslim tidak boleh diganggu. Kita dilarang melukai sesama muslim, dilarang mengambil hartanya dengan cara yang haram, dan dilarang menghina, memfitnah, mencemoohkan dan lain-lain yang meruntuh kan kehormatannya. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis :
عن أبى هريرة رضى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: المسلم أخوا المسلم لايظلمه, ولا يخذله, ولا يحقره, التقوى ههنا, التقوى ههنا, التقوى ههنا, ويشير إلى صدره, بحسب امرىء من الشر أن يحقر أخاه المسلم, كل المسلم على المسلم حرام: دمه وعرضه وماله. رواه مسلم وغيره.
Artinya: “Orang muslim adalah saudara muslim yang lain, tidak boleh saling menganiaya, saling merendahkan dan saling menghina, ketaqwaan itu ada di sini seraya Rasulullah menunjuk dada sebanyak tiga kali untuk mengukur keburukan seseorang yang menghina saudara muslim lainnya, setiap muslim haram (terpelihara) darahnya, hartanya dan harga dirinya”. Hadis riwayat Muslim.
Ketika Mekkah dibebaskan dari pendudukan kaum musyrik pada bulan Ramadlan 8 H. Bilal, seorang sahabat Nabi yang berkulit hitam naik ke atas ka'bah untuk mengumandangkan azan. Melihat kejadian ini lalu seseorang berkomentar, mengapa budak hitam seperti itu yang mengumandangkan azan?" maka turunlah ayat 13 al-Hujurat sebagai berikut :
يأيها الناس إنا خلقـنكم من ذكر وأنـثى وجعلنكم شعوبا وقبـائل لـتعارفوا إن أكرمكم عند الله أتـقـكم إن الله عليم خبـير
Artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal".
Ayat ini menegaskan bahwa kelebihan suatu etnis yang bersifat kodrati tidak memiliki arti apa-apa di hadapan Allah kecuali ketakwaannya.
Ayat-ayat di atas juga diperkuat oleh banyak hadis Nabi di antaranya yang diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal dari Abu Dzar bahwa Nabi telah bersabda:
انظر فإنك ليس بخير من احمر ولا اسود الا ان تفضله بالتقوي . رواه احمد ابن حنبل
Artinya: "Perhatikan, sesungguhnya kamu tidak lebih baik dari orang yang berkulit merah atau hitam kecuali apabila dapat mengunggulinya dengan takwa”.
b. Persaudaraan Antar Sesama Umat Manusia
Dalam hubungan kemanusiaan, Al-Qur`an merupakan rahmat bagi seluruh alam, al-Qur`an memberikan perlindungan dan hak hidup yang sama kepada semua umat manusia, bahkan kepada seluruh makhluk yang hidup di atas bumi. Rasulullah mengizinkan Ali bin Abi Thalib, untuk turut memandikan jenazah ayahnya, mengkafaninya dan memakamkannya meskipun Abu Thalib wafat sebagai orang yang belum beriman.
Mengabaikan prinsip persaudaraan seperti dituturkan dalam ayat-ayat dan hadis di atas akan berakibat sangat buruk, karena apabila seseorang atau suatu kelompok merasa lebih unggul dari kelompok lain atau merasa paling berhak atas suatu kedudukan atau wilayah maka ia akan cenderung melecehan hak-hak orang lain. Bahkan beberapa hal yang tidak diinginkan mungkin bisa terjadi, seperti penindasan, permusuhan, kekejaman bahkan peperangan.
2. Kebebasan Dalam Memilih Agama
Setiap orang diberi kebebasan untuk menentukan pilihan agamanya.
Diriwayatkan dalam sebuah Hadis, seorang dari kaum Anshar bernama Hashin memiliki dua anak yang masih beragama Nasrani, sementara ia sudah memeluk Islam, ia bertanya kepada Rasulullah SAW, Bolehkah saya memaksa mereka memeluk agama Islam? Maka turunlah ayat :
لااكراه فى الدين قد تبين الرشد من الغى فمن يكفر بالطغوت ويؤمن بالله فقد استمسك بالعروة الوثقى لاانفصام لها والله سميع عليم
Artinya: "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putu. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (Surat Al-Baqarah : 256)
Agama adalah keimanan, karena keimanaan merupakan ketundukan dan pengakuan kebenaran yang kelak akan dipertanggung jawabkan, maka harus diselesaikan dengan dalil dan argumentasi nalar bukan oleh paksaan, sebagaimana tercantum di dalam surat al-Kahfi: 29
وقل الحق من ربكم فمن شاء فليؤمن ومن شاء فليكفر انا اعتدنا للظلمين نارا أحاط بهم سرادقها وان يسـتـغـيثوا يـغاثوا بماء كالمهل يـشوالوجوه بئس الشراب وساء ت مرتفقا
Artinya: "Dan katakanlah: Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang dzalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek".
Kalau Tuhan berkenan, bisa saja semua manusia beriman, akan tetapi sesuai fitrahnya, manusia memiliki kebebasan memilih yang baik atau yang buruk, iman atau kufur. Surat Yunus: 99
ولوشاء ربك لأمن من فىالأرض كلهم جميعا أفأنت تكره الناس حتى يـكونوا مؤمنـين
Artinya: "Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?".
3. Kebersamaan Dalam Kemajemukan
Kebersamaan dalam kemajemukan telah dirintis oleh Rasulullah Saw pada saat meletakkan dasar-dasar hubungan antar umat yang berbeda melalui perjanjian tertulis yang dikenal dengan Piagam Madinah. Dalam 37 butir Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah beberapa hal menarik perlu dicatat :
a. Dalam konstitusi tersebut Rasulullah sangat mengutamakan pemupukan semangat persahabatan dan saling berkoordinasi dalam menyelesaikan persoalan bersama yang dituangkan begitu detail, antara lain kebersamaan dalam menanggung beban, masing-masing suku saling menanggung anggaran dan mereka harus kompak menghadapi musuh bersama.
b. Adanya perhatian besar pada masalah kemanusiaan, saling menolong, semangat menolak kekerasan, kedurhakaan dan kezaliman serta memberi prioritas kepada orang-orang yang teraniaya.
c. Prinsip keadilan, memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga tanpa diskriminasi.
d. Toleransi antar umat beragama, adanya sikap saling menghormati, tidak saling mengganggu ini sangat jelas dituangkan dalam Piagam Madinah. Tak satu butirpun perjanjian tersebut menuliskan kata "Islam" atau "Al-Qur'an" karena perjanjian itu dibuat dalam rangka mewujudkan kebersamaan dalam berbangsa dan bernegara.
II. Islam eksklusive
Nabi SAW. memperingatkan kaum muslim untuk memelihara akidahnya. Karena kalau akidah sudah rusak, mereka akan saling membunuh. Kemudian beliau berwasiat agar kita tetap berpegang teguh kepada al-Qur'an dan sunnah Nabi, janganlah kalian kembali kufur, sehingga sebagian di antara kamu menyerang sebagian yang lain. Aku tinggalkan untuk kalian dua hal yang apabila kalian pegang teguh, kalian tidak akan sesat selama-lamanya: Kitab Allah (al-Qur`an) dan sunnahku. Maka barang siapa berpegang teguh kepada keduanya akan selamat; dan barang siapa yang menyalahi keduanya, mereka akan ditimpa celaka.
Konsep ini hanya berlaku bagi seorang muslim ketika memerankan dirinya sebagai hamba Allah. Manusia memiliki dua peran, yaitu peran sebagai hamba Allah dan peran sebagai khalifah di muka bumi. Ketika manusia melakukan perannya sebagai hamba Allah, ia harus menarik batas yang tegas tanpa kompromi, bahwa Iman kepada adanya Satu Tuhan adalah berarti memusatkan segala yang bersifat Ilahi hanya kepada Allah SWT semata serta menolak keras kepada semua jenis pemujaan kepada selain Allah.
Batam, 6 Mei 2007
* Disajikan dalam acara Dialog Kerukunan Beragama di Batam
AL-QUR`AN DAN IMPLEMENTASINYA DALAM KERAGAMAN AGAMA DAN KEMAJEMUKAN ETNIS
Oleh :
Hj. Mursyidah Thahir
Rasul yang terakhir diutus Allah adalah Muhammad ibn Abdillah. Pada saat beliau dilahirkan di Mekah, Ka’bah masih menjadi tempat yang sangat penting dan sangat dihormati oleh tiga pemeluk agama ; Yahudi, Nasrani dan kaum Musyrikin. Ia datang dengan membawa ajaran al-Qur`an yang mengandung nilai-nilai keimanan, kemanusiaan dan ajaran moral. Akan tetapi ajaran Muhammad ini menimbulkan reaksi keras karena tiga sebab, pertama, bagi penguasa Mekah, ajaran Muhammad tentang tawhid ( Satu Tuhan ) tanpa kompromi telah menjadi ancaman bagi masuknya devisa negara yang diperoleh dari kunjungan masyarakat Badui kepada 360 berhala. Kedua, bagi masyarakat jahiliyah, ajaran moral yang menuntut diakhirinya segala perbuatan liar dan penghapusan perbedaan kelas di masyarakat, merupakan perbuatan yang amat berat untuk ditinggalkan penduduk. Ketiga, bagi para konglomerat, ajaran Muhammad tentang keadilan ekonomi dan pelarangan riba dianggap sebagai amunisi bagi kelompok yang selama ini meraup keuntungan. Ketika itu tatanan ekonomi sangat kacau karena hanya berputar di tangan kelompok tertentu sementara rakyat dibiarkan menderita dan terbelah oleh perbedaan kelas dan etnis.
I. Islam Inklusive
Dalam perspektif al-Qur`an, Islam memberi ajaran yang mengandung nilai-nilai universal, nilai yang memberi peran kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi. Dalam konteks ini Islam memberi perlindungan yang sama kepada siapapun tanpa membedakan agama, ras, suku dan jenis kelamin. Di antara ajaran-ajaran kemanusiaan yang paling penting ialah :
1. Persaudaraan
a. Persaudaraan Dengan Sesama Mukmin
Di dalam al-Qur’an Surat al-Hujurat ayat 10
إنما المؤمـنون إخوة فأصلـحوا بـين أخويـكم واتقوا الله لعلكم ترحمون
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat".
Rasulullah mengingatkan kita untuk menjaga persaudaraan di antara kaum muslim. Darah, harta dan kehormatan kaum muslim tidak boleh diganggu. Kita dilarang melukai sesama muslim, dilarang mengambil hartanya dengan cara yang haram, dan dilarang menghina, memfitnah, mencemoohkan dan lain-lain yang meruntuh kan kehormatannya. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis :
عن أبى هريرة رضى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: المسلم أخوا المسلم لايظلمه, ولا يخذله, ولا يحقره, التقوى ههنا, التقوى ههنا, التقوى ههنا, ويشير إلى صدره, بحسب امرىء من الشر أن يحقر أخاه المسلم, كل المسلم على المسلم حرام: دمه وعرضه وماله. رواه مسلم وغيره.
Artinya: “Orang muslim adalah saudara muslim yang lain, tidak boleh saling menganiaya, saling merendahkan dan saling menghina, ketaqwaan itu ada di sini seraya Rasulullah menunjuk dada sebanyak tiga kali untuk mengukur keburukan seseorang yang menghina saudara muslim lainnya, setiap muslim haram (terpelihara) darahnya, hartanya dan harga dirinya”. Hadis riwayat Muslim.
Ketika Mekkah dibebaskan dari pendudukan kaum musyrik pada bulan Ramadlan 8 H. Bilal, seorang sahabat Nabi yang berkulit hitam naik ke atas ka'bah untuk mengumandangkan azan. Melihat kejadian ini lalu seseorang berkomentar, mengapa budak hitam seperti itu yang mengumandangkan azan?" maka turunlah ayat 13 al-Hujurat sebagai berikut :
يأيها الناس إنا خلقـنكم من ذكر وأنـثى وجعلنكم شعوبا وقبـائل لـتعارفوا إن أكرمكم عند الله أتـقـكم إن الله عليم خبـير
Artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal".
Ayat ini menegaskan bahwa kelebihan suatu etnis yang bersifat kodrati tidak memiliki arti apa-apa di hadapan Allah kecuali ketakwaannya.
Ayat-ayat di atas juga diperkuat oleh banyak hadis Nabi di antaranya yang diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal dari Abu Dzar bahwa Nabi telah bersabda:
انظر فإنك ليس بخير من احمر ولا اسود الا ان تفضله بالتقوي . رواه احمد ابن حنبل
Artinya: "Perhatikan, sesungguhnya kamu tidak lebih baik dari orang yang berkulit merah atau hitam kecuali apabila dapat mengunggulinya dengan takwa”.
b. Persaudaraan Antar Sesama Umat Manusia
Dalam hubungan kemanusiaan, Al-Qur`an merupakan rahmat bagi seluruh alam, al-Qur`an memberikan perlindungan dan hak hidup yang sama kepada semua umat manusia, bahkan kepada seluruh makhluk yang hidup di atas bumi. Rasulullah mengizinkan Ali bin Abi Thalib, untuk turut memandikan jenazah ayahnya, mengkafaninya dan memakamkannya meskipun Abu Thalib wafat sebagai orang yang belum beriman.
Mengabaikan prinsip persaudaraan seperti dituturkan dalam ayat-ayat dan hadis di atas akan berakibat sangat buruk, karena apabila seseorang atau suatu kelompok merasa lebih unggul dari kelompok lain atau merasa paling berhak atas suatu kedudukan atau wilayah maka ia akan cenderung melecehan hak-hak orang lain. Bahkan beberapa hal yang tidak diinginkan mungkin bisa terjadi, seperti penindasan, permusuhan, kekejaman bahkan peperangan.
2. Kebebasan Dalam Memilih Agama
Setiap orang diberi kebebasan untuk menentukan pilihan agamanya.
Diriwayatkan dalam sebuah Hadis, seorang dari kaum Anshar bernama Hashin memiliki dua anak yang masih beragama Nasrani, sementara ia sudah memeluk Islam, ia bertanya kepada Rasulullah SAW, Bolehkah saya memaksa mereka memeluk agama Islam? Maka turunlah ayat :
لااكراه فى الدين قد تبين الرشد من الغى فمن يكفر بالطغوت ويؤمن بالله فقد استمسك بالعروة الوثقى لاانفصام لها والله سميع عليم
Artinya: "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putu. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (Surat Al-Baqarah : 256)
Agama adalah keimanan, karena keimanaan merupakan ketundukan dan pengakuan kebenaran yang kelak akan dipertanggung jawabkan, maka harus diselesaikan dengan dalil dan argumentasi nalar bukan oleh paksaan, sebagaimana tercantum di dalam surat al-Kahfi: 29
وقل الحق من ربكم فمن شاء فليؤمن ومن شاء فليكفر انا اعتدنا للظلمين نارا أحاط بهم سرادقها وان يسـتـغـيثوا يـغاثوا بماء كالمهل يـشوالوجوه بئس الشراب وساء ت مرتفقا
Artinya: "Dan katakanlah: Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang dzalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek".
Kalau Tuhan berkenan, bisa saja semua manusia beriman, akan tetapi sesuai fitrahnya, manusia memiliki kebebasan memilih yang baik atau yang buruk, iman atau kufur. Surat Yunus: 99
ولوشاء ربك لأمن من فىالأرض كلهم جميعا أفأنت تكره الناس حتى يـكونوا مؤمنـين
Artinya: "Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?".
3. Kebersamaan Dalam Kemajemukan
Kebersamaan dalam kemajemukan telah dirintis oleh Rasulullah Saw pada saat meletakkan dasar-dasar hubungan antar umat yang berbeda melalui perjanjian tertulis yang dikenal dengan Piagam Madinah. Dalam 37 butir Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah beberapa hal menarik perlu dicatat :
a. Dalam konstitusi tersebut Rasulullah sangat mengutamakan pemupukan semangat persahabatan dan saling berkoordinasi dalam menyelesaikan persoalan bersama yang dituangkan begitu detail, antara lain kebersamaan dalam menanggung beban, masing-masing suku saling menanggung anggaran dan mereka harus kompak menghadapi musuh bersama.
b. Adanya perhatian besar pada masalah kemanusiaan, saling menolong, semangat menolak kekerasan, kedurhakaan dan kezaliman serta memberi prioritas kepada orang-orang yang teraniaya.
c. Prinsip keadilan, memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga tanpa diskriminasi.
d. Toleransi antar umat beragama, adanya sikap saling menghormati, tidak saling mengganggu ini sangat jelas dituangkan dalam Piagam Madinah. Tak satu butirpun perjanjian tersebut menuliskan kata "Islam" atau "Al-Qur'an" karena perjanjian itu dibuat dalam rangka mewujudkan kebersamaan dalam berbangsa dan bernegara.
II. Islam eksklusive
Nabi SAW. memperingatkan kaum muslim untuk memelihara akidahnya. Karena kalau akidah sudah rusak, mereka akan saling membunuh. Kemudian beliau berwasiat agar kita tetap berpegang teguh kepada al-Qur'an dan sunnah Nabi, janganlah kalian kembali kufur, sehingga sebagian di antara kamu menyerang sebagian yang lain. Aku tinggalkan untuk kalian dua hal yang apabila kalian pegang teguh, kalian tidak akan sesat selama-lamanya: Kitab Allah (al-Qur`an) dan sunnahku. Maka barang siapa berpegang teguh kepada keduanya akan selamat; dan barang siapa yang menyalahi keduanya, mereka akan ditimpa celaka.
Konsep ini hanya berlaku bagi seorang muslim ketika memerankan dirinya sebagai hamba Allah. Manusia memiliki dua peran, yaitu peran sebagai hamba Allah dan peran sebagai khalifah di muka bumi. Ketika manusia melakukan perannya sebagai hamba Allah, ia harus menarik batas yang tegas tanpa kompromi, bahwa Iman kepada adanya Satu Tuhan adalah berarti memusatkan segala yang bersifat Ilahi hanya kepada Allah SWT semata serta menolak keras kepada semua jenis pemujaan kepada selain Allah.
Jakarta, 17 Januari 2007
* Disajikan dalam acara diskusi Dosen IIQ Jakarta
Hj. Mursyidah Thahir
Rasul yang terakhir diutus Allah adalah Muhammad ibn Abdillah. Pada saat beliau dilahirkan di Mekah, Ka’bah masih menjadi tempat yang sangat penting dan sangat dihormati oleh tiga pemeluk agama ; Yahudi, Nasrani dan kaum Musyrikin. Ia datang dengan membawa ajaran al-Qur`an yang mengandung nilai-nilai keimanan, kemanusiaan dan ajaran moral. Akan tetapi ajaran Muhammad ini menimbulkan reaksi keras karena tiga sebab, pertama, bagi penguasa Mekah, ajaran Muhammad tentang tawhid ( Satu Tuhan ) tanpa kompromi telah menjadi ancaman bagi masuknya devisa negara yang diperoleh dari kunjungan masyarakat Badui kepada 360 berhala. Kedua, bagi masyarakat jahiliyah, ajaran moral yang menuntut diakhirinya segala perbuatan liar dan penghapusan perbedaan kelas di masyarakat, merupakan perbuatan yang amat berat untuk ditinggalkan penduduk. Ketiga, bagi para konglomerat, ajaran Muhammad tentang keadilan ekonomi dan pelarangan riba dianggap sebagai amunisi bagi kelompok yang selama ini meraup keuntungan. Ketika itu tatanan ekonomi sangat kacau karena hanya berputar di tangan kelompok tertentu sementara rakyat dibiarkan menderita dan terbelah oleh perbedaan kelas dan etnis.
I. Islam Inklusive
Dalam perspektif al-Qur`an, Islam memberi ajaran yang mengandung nilai-nilai universal, nilai yang memberi peran kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi. Dalam konteks ini Islam memberi perlindungan yang sama kepada siapapun tanpa membedakan agama, ras, suku dan jenis kelamin. Di antara ajaran-ajaran kemanusiaan yang paling penting ialah :
1. Persaudaraan
a. Persaudaraan Dengan Sesama Mukmin
Di dalam al-Qur’an Surat al-Hujurat ayat 10
إنما المؤمـنون إخوة فأصلـحوا بـين أخويـكم واتقوا الله لعلكم ترحمون
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat".
Rasulullah mengingatkan kita untuk menjaga persaudaraan di antara kaum muslim. Darah, harta dan kehormatan kaum muslim tidak boleh diganggu. Kita dilarang melukai sesama muslim, dilarang mengambil hartanya dengan cara yang haram, dan dilarang menghina, memfitnah, mencemoohkan dan lain-lain yang meruntuh kan kehormatannya. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis :
عن أبى هريرة رضى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: المسلم أخوا المسلم لايظلمه, ولا يخذله, ولا يحقره, التقوى ههنا, التقوى ههنا, التقوى ههنا, ويشير إلى صدره, بحسب امرىء من الشر أن يحقر أخاه المسلم, كل المسلم على المسلم حرام: دمه وعرضه وماله. رواه مسلم وغيره.
Artinya: “Orang muslim adalah saudara muslim yang lain, tidak boleh saling menganiaya, saling merendahkan dan saling menghina, ketaqwaan itu ada di sini seraya Rasulullah menunjuk dada sebanyak tiga kali untuk mengukur keburukan seseorang yang menghina saudara muslim lainnya, setiap muslim haram (terpelihara) darahnya, hartanya dan harga dirinya”. Hadis riwayat Muslim.
Ketika Mekkah dibebaskan dari pendudukan kaum musyrik pada bulan Ramadlan 8 H. Bilal, seorang sahabat Nabi yang berkulit hitam naik ke atas ka'bah untuk mengumandangkan azan. Melihat kejadian ini lalu seseorang berkomentar, mengapa budak hitam seperti itu yang mengumandangkan azan?" maka turunlah ayat 13 al-Hujurat sebagai berikut :
يأيها الناس إنا خلقـنكم من ذكر وأنـثى وجعلنكم شعوبا وقبـائل لـتعارفوا إن أكرمكم عند الله أتـقـكم إن الله عليم خبـير
Artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal".
Ayat ini menegaskan bahwa kelebihan suatu etnis yang bersifat kodrati tidak memiliki arti apa-apa di hadapan Allah kecuali ketakwaannya.
Ayat-ayat di atas juga diperkuat oleh banyak hadis Nabi di antaranya yang diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal dari Abu Dzar bahwa Nabi telah bersabda:
انظر فإنك ليس بخير من احمر ولا اسود الا ان تفضله بالتقوي . رواه احمد ابن حنبل
Artinya: "Perhatikan, sesungguhnya kamu tidak lebih baik dari orang yang berkulit merah atau hitam kecuali apabila dapat mengunggulinya dengan takwa”.
b. Persaudaraan Antar Sesama Umat Manusia
Dalam hubungan kemanusiaan, Al-Qur`an merupakan rahmat bagi seluruh alam, al-Qur`an memberikan perlindungan dan hak hidup yang sama kepada semua umat manusia, bahkan kepada seluruh makhluk yang hidup di atas bumi. Rasulullah mengizinkan Ali bin Abi Thalib, untuk turut memandikan jenazah ayahnya, mengkafaninya dan memakamkannya meskipun Abu Thalib wafat sebagai orang yang belum beriman.
Mengabaikan prinsip persaudaraan seperti dituturkan dalam ayat-ayat dan hadis di atas akan berakibat sangat buruk, karena apabila seseorang atau suatu kelompok merasa lebih unggul dari kelompok lain atau merasa paling berhak atas suatu kedudukan atau wilayah maka ia akan cenderung melecehan hak-hak orang lain. Bahkan beberapa hal yang tidak diinginkan mungkin bisa terjadi, seperti penindasan, permusuhan, kekejaman bahkan peperangan.
2. Kebebasan Dalam Memilih Agama
Setiap orang diberi kebebasan untuk menentukan pilihan agamanya.
Diriwayatkan dalam sebuah Hadis, seorang dari kaum Anshar bernama Hashin memiliki dua anak yang masih beragama Nasrani, sementara ia sudah memeluk Islam, ia bertanya kepada Rasulullah SAW, Bolehkah saya memaksa mereka memeluk agama Islam? Maka turunlah ayat :
لااكراه فى الدين قد تبين الرشد من الغى فمن يكفر بالطغوت ويؤمن بالله فقد استمسك بالعروة الوثقى لاانفصام لها والله سميع عليم
Artinya: "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putu. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (Surat Al-Baqarah : 256)
Agama adalah keimanan, karena keimanaan merupakan ketundukan dan pengakuan kebenaran yang kelak akan dipertanggung jawabkan, maka harus diselesaikan dengan dalil dan argumentasi nalar bukan oleh paksaan, sebagaimana tercantum di dalam surat al-Kahfi: 29
وقل الحق من ربكم فمن شاء فليؤمن ومن شاء فليكفر انا اعتدنا للظلمين نارا أحاط بهم سرادقها وان يسـتـغـيثوا يـغاثوا بماء كالمهل يـشوالوجوه بئس الشراب وساء ت مرتفقا
Artinya: "Dan katakanlah: Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang dzalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek".
Kalau Tuhan berkenan, bisa saja semua manusia beriman, akan tetapi sesuai fitrahnya, manusia memiliki kebebasan memilih yang baik atau yang buruk, iman atau kufur. Surat Yunus: 99
ولوشاء ربك لأمن من فىالأرض كلهم جميعا أفأنت تكره الناس حتى يـكونوا مؤمنـين
Artinya: "Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?".
3. Kebersamaan Dalam Kemajemukan
Kebersamaan dalam kemajemukan telah dirintis oleh Rasulullah Saw pada saat meletakkan dasar-dasar hubungan antar umat yang berbeda melalui perjanjian tertulis yang dikenal dengan Piagam Madinah. Dalam 37 butir Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah beberapa hal menarik perlu dicatat :
a. Dalam konstitusi tersebut Rasulullah sangat mengutamakan pemupukan semangat persahabatan dan saling berkoordinasi dalam menyelesaikan persoalan bersama yang dituangkan begitu detail, antara lain kebersamaan dalam menanggung beban, masing-masing suku saling menanggung anggaran dan mereka harus kompak menghadapi musuh bersama.
b. Adanya perhatian besar pada masalah kemanusiaan, saling menolong, semangat menolak kekerasan, kedurhakaan dan kezaliman serta memberi prioritas kepada orang-orang yang teraniaya.
c. Prinsip keadilan, memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga tanpa diskriminasi.
d. Toleransi antar umat beragama, adanya sikap saling menghormati, tidak saling mengganggu ini sangat jelas dituangkan dalam Piagam Madinah. Tak satu butirpun perjanjian tersebut menuliskan kata "Islam" atau "Al-Qur'an" karena perjanjian itu dibuat dalam rangka mewujudkan kebersamaan dalam berbangsa dan bernegara.
II. Islam eksklusive
Nabi SAW. memperingatkan kaum muslim untuk memelihara akidahnya. Karena kalau akidah sudah rusak, mereka akan saling membunuh. Kemudian beliau berwasiat agar kita tetap berpegang teguh kepada al-Qur'an dan sunnah Nabi, janganlah kalian kembali kufur, sehingga sebagian di antara kamu menyerang sebagian yang lain. Aku tinggalkan untuk kalian dua hal yang apabila kalian pegang teguh, kalian tidak akan sesat selama-lamanya: Kitab Allah (al-Qur`an) dan sunnahku. Maka barang siapa berpegang teguh kepada keduanya akan selamat; dan barang siapa yang menyalahi keduanya, mereka akan ditimpa celaka.
Konsep ini hanya berlaku bagi seorang muslim ketika memerankan dirinya sebagai hamba Allah. Manusia memiliki dua peran, yaitu peran sebagai hamba Allah dan peran sebagai khalifah di muka bumi. Ketika manusia melakukan perannya sebagai hamba Allah, ia harus menarik batas yang tegas tanpa kompromi, bahwa Iman kepada adanya Satu Tuhan adalah berarti memusatkan segala yang bersifat Ilahi hanya kepada Allah SWT semata serta menolak keras kepada semua jenis pemujaan kepada selain Allah.
Jakarta, 17 Januari 2007
* Disajikan dalam acara diskusi Dosen IIQ Jakarta
RUU ANTIPORNOGRAFI "Sampai di manakah perjalananmu?"
Dalam banyak penelitian dan survey masyarakat menunjukkan adanya koleransi antara pornografi dengan kejahatan lainnya. Meningkatnya perzinaan, perselingkuhan, pergaulan bebas, kehamilan di luar nikah, aborsi, kelahiran anak di luar nikah, penyakit kelamin, kekerasan seksual, perilaku seksual yang menyimpang dan lainnya sangat terkait dengan pornografi.
Maraknya pornografi di Indonesia, khususnya di kota-kota besar hampir bersamaan dengan bangkitnya reformasi 199n yang meneriakkan isu-isu global seperti demokrasi, kebebasan pers, HAM, pluralisme dan sebagainya. Dengan berlindung di bawah isu demokrasi dan HAM fenomena buka-bukaan tiba-tiba menjadi tak terkendali dan sepertinya mendapat 'pembenaran' oleh sebagian masyarakat kita.
Hingga ketika pada bulan maret 2001 masyarakat dihebohkan oleh cover sebuah majalah yang menampilkan seorang model tanpa busana . Hal ini menimbulkan reaksi keras dai masyarakat, beberapa tokoh masyarakat dari berbagai kalangan Agamawan, LSM, ormas dan tokoh-tokoh lainnya yang 'dikawal' oleh Ibu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan ( ketika itu dijabat Hj. Khofifah Indar Parawansa ) menemui KAPRO pada tanggal 22 Februari 2001 untuk mendiskusikan upaya-upaya hukum yang dapat mencegah maraknya pornografi. Akan tetapi hambatan yang dihadapi pihak kepolisian selain lebih kuat backingnya, juga karena belum adanya batasan/definnisi pornografi di dalam KUHP yang terukur yang dapat dioperasionalkan dalam proses penyidikan.
Perjuangan masyarakat memerangi pornografi terus berlanjut, melalui berbagai bentuk kegiatan yang antara lain diselenggarakannya seminar anti pornografi oleh PP Muslimat NU pada tanggal 17 april 2001 di mana penulis menjadi ketua panitianya. Seminar ini mendapat dukungan masyarakat luas khususnya dari para pimpinan wilayah Muslimat NU se-Jawa dan Lampung serta menjadi berita utama yang disiarkan SCTV, Metro TV, TPI dan Indosiar tanggal 18 april 2001.
Pada Mei 2001, penulis ditunjuk Komisi Fatwa MUI sebagai ketua tim penulis masalah PORNOGRAFI dengan didukung temuan 15 sampel majalah/tabloid porno (sebut saja Amor, Map, Liberty, Popular, Lipstik, Wow, Hot, Bibir dan lampu merah) ditambah beberapa contoh print out dari internet. Fakta yang sangat mengagetkan dan mencemaskan ini kemudian ditindak lanjuti oleh Komisi Fatwa MUI dalam tiga kali sidang MUI pada tanggal 12 Meiv 26 Mei dan 22 Agustus 2001 menghasilkan keputusa Fatwa MUI nomor 287 tahun 2001 Tentang Pornografi dan Pornoaksi yang berisi 11 item. Peristiwa ini terjadi jauh sebelum kasus Inul mencuat di permukaan.
Pada bulan Juni 2002 MUI bekerja sama dengan Departemen Agama membentuk tim penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Pornografi (penulis terlibat di dalamnya). Draft RUU tersebut kemudian dikirim kepada DPR RI agar mendapat prioritas pembahasan. Namun yang terjadi di DPR ternyata tidak sesuai harapan, karena setelah 6 bulan lamanya RUU tersebut tidak ada kabar beritanya. Setelah dilacak di DPR, konsep RUU tentang Pornografi terletak di nomor 136-an. Atas bantuan teman-teman di DPR ( Hj. Aisyah Hamid dkk) akhirnya RUU tersebut ditarik di nomor 36/39 dan penanganan selanjutnya dipercayakan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.
Yang masih belum disepakati dalam RUU tersebut adalah definisi pornografi, maka pada 10 april 2003 diselenggarakan workshop definisi pornografi oleh Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan. Workshop ini melibatkan semua unsure yang memiliki kompetensi dalam proses perundang-undangan antara lain MUI, Anggota komisi VII DPR RI, Baleg DPR, Muhammadiyah, NU, Muslimat NU, Aisyiyah, BMOIWI, MATAKIN, PGI,KWI,PHDI,WALUBI,Paramadina, Wanita Katolik, BSF, Budayawan, pakar hokum, pakar multi media, kepolisian, dan lain-lain.
DEFINISI PORNOGRAFI
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa pornografi adalah “penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan yang dapat membangkitkan nafsu birahi.” (h.782)
Menurut Muahammad Said, salah seorang tokoh Taman Siswa mengatakan bahwa “pornografi adalah sifat kesengajaan dengan melakukan sesuatu yang merangsang birahi banyak orang”.
Menurut Arif Budiman, salah seorang pemerhati sosial dan politik, “pornografi adalah sesuatu yang berhubungan dengan dengan masalah seks yang tidak pantas dilakukan secara terbuka”.
Bagaimana kita dapat mengetahui bahwa sesuatu itu tidak pantas dilakukan, erotis dan sebagainya, sampai saat ini belum diatur oleh undang-undangkecuaili dalam Peraturan Pemerintah no.7 tahun 1994 pasal 9 ayat 3, itupun terbatas hanya pada kasusu perfilman. Di sana dijelaskan bahwa adegan yang dianggap porno dan boleh disensor adalah adegan-adegan yang menggambarkan :
1. Pria atau wanita dalam keadaan telanjang bulat baik dari depan, samping maupun belakang
2. Penonjolan alat vital : paha, buah dada dan kemaluan baik dengan penutup maupun tanpa penutup
3. Ciuman yang merangsang baik yang dilakukan dengan lawan jenis maupun sejenis dengan penuh birahi
4. Gerakan atau suara persenggamaan atau yang memberi kesan persenggamaan baik oleh manusia maupun binatang, baik secara terselubung maupun secara langsung
5. Gerakan atau perbuatan onani, lesbian dan homoseks
6. Adegan melahirkan, baik dilakukan manusia maupun binatang
7. Menampilkan alat-alat kontrasepsi tidak secara proporsional
8. Adegan-adegan yang dapat menimbulkan kesan tidak etis
Pada nomor 8 (adegan yang dapat menimbulkan kesan tidak etis) dinilai sangat relatif, masing-masing daerah memiliki cara pandang yang berbeda, misalnya Aceh dan Irian, juga berbeda pandang antara kelompok seniman dan agamawan. Hal inilah yang sering dijadikan alasan pihak kepolisian bahwa pornografi masih belum memiliki undang-undang yang dapat dioperasionalkan.
Dalam KUHP Indonesia memang tidak secara eksplisit dicantumkan islilah ‘Pornografi’, namun demikian terdapat sejumlah pasal dalam KUHP yang dapat dijadikan rujukan dalam kasus-kasus hukum yang menyangkut penyebaran materi pornografis. Bunyi pasal ini adalah :
“…barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan…” (pasal 281), “…tulisan , gambaran, atau benda yang diketahui isinya melanggar kesusilaan …” (pasal 282), “…yang mampu membangkitkan birahi remaja…” (pasal 533) dan seterusnya.
Dalam rumusan RUU yang diajukan Tim Kerja Perancangan UU dari DPR tentang anti pornografi 2002 :
“Pornografi adalah hasil karya manusia berupa gambar, tulisan, foto, film, atau yang dipersamakan dengan film dan atau, suara manusia yang dengan sengaja atau terkesan sengaja diciptakan yang diduga dapat menimbulkan rangsangan nafsu seksual.”
Dalam rumusan MUI :
“Pornografi adalah penggambaran secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi.”
Yang menarik, selama perjalanan mengikuti RUU Antipornografi dari lembaga ke lembaga lainnya dan dari instansi ke instansi lainnnay penulis jarang bertemu dengan orang yang mengikuti perjalanan RUU sebelummnya, sehingga pembahan sering harus mengulang dari awal. Bahkan ketika penuli8s diundang oleh komisio VII DPR RI dalam acara Dengar Pendapat Tentang RUU Antipornografi pada tanggal 15April 2003, ternyata orang-orang yang hadir berbeda sekali dengan yang diundang Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan yang sudah diberi otoritas oleh DPR untuk merampungkan RUU tersebut pada diskusi sebelumnya pada tanggal 10 April 2003. Draft yang dibagikan juga berbeda, di mana isi keseluruhan RUU tersebut tidak menjangkau banyajk orang yang terlibat dalam pornografi kecuali hanya bagi yang mengedarkan dan menyebarluaskan sala. Sementara produsen, pemilik modal, para model dan penyedia fasilitas tidak terjaring undang-undang…………………..?
Jakarta, 7 Maret 2006
Maraknya pornografi di Indonesia, khususnya di kota-kota besar hampir bersamaan dengan bangkitnya reformasi 199n yang meneriakkan isu-isu global seperti demokrasi, kebebasan pers, HAM, pluralisme dan sebagainya. Dengan berlindung di bawah isu demokrasi dan HAM fenomena buka-bukaan tiba-tiba menjadi tak terkendali dan sepertinya mendapat 'pembenaran' oleh sebagian masyarakat kita.
Hingga ketika pada bulan maret 2001 masyarakat dihebohkan oleh cover sebuah majalah yang menampilkan seorang model tanpa busana . Hal ini menimbulkan reaksi keras dai masyarakat, beberapa tokoh masyarakat dari berbagai kalangan Agamawan, LSM, ormas dan tokoh-tokoh lainnya yang 'dikawal' oleh Ibu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan ( ketika itu dijabat Hj. Khofifah Indar Parawansa ) menemui KAPRO pada tanggal 22 Februari 2001 untuk mendiskusikan upaya-upaya hukum yang dapat mencegah maraknya pornografi. Akan tetapi hambatan yang dihadapi pihak kepolisian selain lebih kuat backingnya, juga karena belum adanya batasan/definnisi pornografi di dalam KUHP yang terukur yang dapat dioperasionalkan dalam proses penyidikan.
Perjuangan masyarakat memerangi pornografi terus berlanjut, melalui berbagai bentuk kegiatan yang antara lain diselenggarakannya seminar anti pornografi oleh PP Muslimat NU pada tanggal 17 april 2001 di mana penulis menjadi ketua panitianya. Seminar ini mendapat dukungan masyarakat luas khususnya dari para pimpinan wilayah Muslimat NU se-Jawa dan Lampung serta menjadi berita utama yang disiarkan SCTV, Metro TV, TPI dan Indosiar tanggal 18 april 2001.
Pada Mei 2001, penulis ditunjuk Komisi Fatwa MUI sebagai ketua tim penulis masalah PORNOGRAFI dengan didukung temuan 15 sampel majalah/tabloid porno (sebut saja Amor, Map, Liberty, Popular, Lipstik, Wow, Hot, Bibir dan lampu merah) ditambah beberapa contoh print out dari internet. Fakta yang sangat mengagetkan dan mencemaskan ini kemudian ditindak lanjuti oleh Komisi Fatwa MUI dalam tiga kali sidang MUI pada tanggal 12 Meiv 26 Mei dan 22 Agustus 2001 menghasilkan keputusa Fatwa MUI nomor 287 tahun 2001 Tentang Pornografi dan Pornoaksi yang berisi 11 item. Peristiwa ini terjadi jauh sebelum kasus Inul mencuat di permukaan.
Pada bulan Juni 2002 MUI bekerja sama dengan Departemen Agama membentuk tim penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Pornografi (penulis terlibat di dalamnya). Draft RUU tersebut kemudian dikirim kepada DPR RI agar mendapat prioritas pembahasan. Namun yang terjadi di DPR ternyata tidak sesuai harapan, karena setelah 6 bulan lamanya RUU tersebut tidak ada kabar beritanya. Setelah dilacak di DPR, konsep RUU tentang Pornografi terletak di nomor 136-an. Atas bantuan teman-teman di DPR ( Hj. Aisyah Hamid dkk) akhirnya RUU tersebut ditarik di nomor 36/39 dan penanganan selanjutnya dipercayakan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.
Yang masih belum disepakati dalam RUU tersebut adalah definisi pornografi, maka pada 10 april 2003 diselenggarakan workshop definisi pornografi oleh Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan. Workshop ini melibatkan semua unsure yang memiliki kompetensi dalam proses perundang-undangan antara lain MUI, Anggota komisi VII DPR RI, Baleg DPR, Muhammadiyah, NU, Muslimat NU, Aisyiyah, BMOIWI, MATAKIN, PGI,KWI,PHDI,WALUBI,Paramadina, Wanita Katolik, BSF, Budayawan, pakar hokum, pakar multi media, kepolisian, dan lain-lain.
DEFINISI PORNOGRAFI
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa pornografi adalah “penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan yang dapat membangkitkan nafsu birahi.” (h.782)
Menurut Muahammad Said, salah seorang tokoh Taman Siswa mengatakan bahwa “pornografi adalah sifat kesengajaan dengan melakukan sesuatu yang merangsang birahi banyak orang”.
Menurut Arif Budiman, salah seorang pemerhati sosial dan politik, “pornografi adalah sesuatu yang berhubungan dengan dengan masalah seks yang tidak pantas dilakukan secara terbuka”.
Bagaimana kita dapat mengetahui bahwa sesuatu itu tidak pantas dilakukan, erotis dan sebagainya, sampai saat ini belum diatur oleh undang-undangkecuaili dalam Peraturan Pemerintah no.7 tahun 1994 pasal 9 ayat 3, itupun terbatas hanya pada kasusu perfilman. Di sana dijelaskan bahwa adegan yang dianggap porno dan boleh disensor adalah adegan-adegan yang menggambarkan :
1. Pria atau wanita dalam keadaan telanjang bulat baik dari depan, samping maupun belakang
2. Penonjolan alat vital : paha, buah dada dan kemaluan baik dengan penutup maupun tanpa penutup
3. Ciuman yang merangsang baik yang dilakukan dengan lawan jenis maupun sejenis dengan penuh birahi
4. Gerakan atau suara persenggamaan atau yang memberi kesan persenggamaan baik oleh manusia maupun binatang, baik secara terselubung maupun secara langsung
5. Gerakan atau perbuatan onani, lesbian dan homoseks
6. Adegan melahirkan, baik dilakukan manusia maupun binatang
7. Menampilkan alat-alat kontrasepsi tidak secara proporsional
8. Adegan-adegan yang dapat menimbulkan kesan tidak etis
Pada nomor 8 (adegan yang dapat menimbulkan kesan tidak etis) dinilai sangat relatif, masing-masing daerah memiliki cara pandang yang berbeda, misalnya Aceh dan Irian, juga berbeda pandang antara kelompok seniman dan agamawan. Hal inilah yang sering dijadikan alasan pihak kepolisian bahwa pornografi masih belum memiliki undang-undang yang dapat dioperasionalkan.
Dalam KUHP Indonesia memang tidak secara eksplisit dicantumkan islilah ‘Pornografi’, namun demikian terdapat sejumlah pasal dalam KUHP yang dapat dijadikan rujukan dalam kasus-kasus hukum yang menyangkut penyebaran materi pornografis. Bunyi pasal ini adalah :
“…barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan…” (pasal 281), “…tulisan , gambaran, atau benda yang diketahui isinya melanggar kesusilaan …” (pasal 282), “…yang mampu membangkitkan birahi remaja…” (pasal 533) dan seterusnya.
Dalam rumusan RUU yang diajukan Tim Kerja Perancangan UU dari DPR tentang anti pornografi 2002 :
“Pornografi adalah hasil karya manusia berupa gambar, tulisan, foto, film, atau yang dipersamakan dengan film dan atau, suara manusia yang dengan sengaja atau terkesan sengaja diciptakan yang diduga dapat menimbulkan rangsangan nafsu seksual.”
Dalam rumusan MUI :
“Pornografi adalah penggambaran secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi.”
Yang menarik, selama perjalanan mengikuti RUU Antipornografi dari lembaga ke lembaga lainnya dan dari instansi ke instansi lainnnay penulis jarang bertemu dengan orang yang mengikuti perjalanan RUU sebelummnya, sehingga pembahan sering harus mengulang dari awal. Bahkan ketika penuli8s diundang oleh komisio VII DPR RI dalam acara Dengar Pendapat Tentang RUU Antipornografi pada tanggal 15April 2003, ternyata orang-orang yang hadir berbeda sekali dengan yang diundang Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan yang sudah diberi otoritas oleh DPR untuk merampungkan RUU tersebut pada diskusi sebelumnya pada tanggal 10 April 2003. Draft yang dibagikan juga berbeda, di mana isi keseluruhan RUU tersebut tidak menjangkau banyajk orang yang terlibat dalam pornografi kecuali hanya bagi yang mengedarkan dan menyebarluaskan sala. Sementara produsen, pemilik modal, para model dan penyedia fasilitas tidak terjaring undang-undang…………………..?
Jakarta, 7 Maret 2006
PERAN MAJLIS TAKLIM DALAM PENANAMAN NILAI-NILAI MULTI KULTURAL
Oleh : Hj. Mursyidah Thahir
A. Pendahuluan
Indonesia adalah Negara kesatuan, Negara kebangsaan, yang dibentuk oleh dan untuk semua golongan, Negara yang menghormati dan melindungi hak-hak dasar setiap warga. Namun, dengan komposisi penduduk yang berlatar belakang etnis, agama, kultur dan strata ekonomi yang beragam, memungkinkan bangsa Indonesia berada dalam situasi rawan konflik dan pertentangan kepentingan antar golongan sehingga dapat mengganggu persatuan.
Situasi tersebut menjadi semakin rumit seiring terjadinya krisis global yang digerakkan oleh kekuatan kapitalis yang dihadapi oleh bangsa Indonesia baik sebagai personal maupun communal commitment. Berbagai perubahan yang secara gamblang digambarkan dalam ungkapan “ revolusi industry & perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi turut meruntuhkan kesadaran masyarakat dalam berbangsa. Iman terhadap suatu kebenaran oleh sebagian orang tidak lagi merujuk pada agama, melainkan dicapai melalui penalaran alasan-alasan rasional.
Di kalangan agama-agama sendiri terasa munculnya kegairahan baru, sebagaimana kita lihat adanya berbagai upaya mengadakan re-definisi dan re-interpretasi tentang agama dan relevansinya dengan keragaman etnis dan budaya, serta tantangan yang dihadapi manusia dan masyarakat. Hal ini tidak hanya berlangsung sendiri-sendiri di kalangan masing-masing agama, akan tetapi juga secara bersama-sama. Berbagai dialog oleh para tokoh agama di berbagai tempat baik pada tingkat local, nasional, regional maupun internasional merupakan bukti yang menegaskan hal itu dan akan terus berlangsung di masa-masa mendatang.
Keberagaman, pada hakekatnya adalah penerimaan terhadap nilai - nilai, bahkan institusi-institusi yang diyakini sebagai kebenaran mutlak. Akan tetapi dalam kenyataannya manusia tidak lahir dalam ruang yang hampa budaya dan hampa agama. Karena itu keber-agamaan untuk sebagian besar penganut agama apapun tidak bermula dari pilihan bebas. Ia lahir dari proses pewarisan dari generasi ke generasi. Maka tidaklah mengherankan apabila masalah agama dan keragaman etnis dan budaya merupakan masalah peka. Bagi masyarakat kita yang majemuk, penumbuhan kesadaran untuk bersedia saling memahami dan saling menghormati keyakinan, adat dan budaya oleh semua pihak menjadi sangat penting.
B. Problem Kemajemukan
Dalam konteks Indonesia, factor yang sering menyebabkan terjadinya konflik justru tidak bersumber dari agama atau perbedaan etnis dan budaya, melainkan disebabkan oleh beberapa problem yang menyangkut perebutan sumber daya ekonomi, kekuasaan, kecemburuan social, iri hati dan gap kaya-miskin. Sementara agama, suku dan ras sering dijadikan alat manipulasi terakhir ketika kepentingan yang ingin dicapainya terancam gagal. Yang paling lucu, di tengah situasi yang menekankan perlunya hidup rukun antar warga demi terwujudnya bangsa yang kuat, masih tetap saja terjadi pertentangan-pertentangan dan bahkan gontok-gontokan yang justru dilakukan oleh elit partai yang sama, oleh suku bangsa yang sama, etnis yang sama dan bahkan oleh penganut agama yang sama.
Pertanyaan yang senantiasa mengganggu kita dan menuntut peran semua elemen bangsa termasuk majlis taklim adalah :
1. Kesadaran macam apakah yang harus dibangun bersama agar setiap anak bangsa merasa saling mempedulikan dan bersedia bertindak bagi kebaikan bersama ?
2. Bagaimana agar mereka bisa saling berbicara dan saling mendengar tanpa dibayangi ketakutan ?
3. Landasan apa yang dapat digunakan bersama agar keragaman etnis dan budaya bisa saling bertemu dengan tanpa menghilangkan identitas masing-masing ?
C. Majlis Taklim Muslimat NU
Majlis taklim merupakan wadah di mana para pecinta ilmu berkumpul untuk menimba pengetahuan keagamaan dan informasi dari para ustazh/ustazhah. Secara tradisional, majlis taklim ini tumbuh dan berkembang hampir di setiap mushalla, mesjid dan terkadang rumah tinggal. atas dasar keinginan masyarakat khususnya kaum ibu untuk saling kenal, saling tukar informasi, dan saling belajar. Cara yang digunakan juga sederhana, misalnya dengan menghimpun jamaah lewat kegiatan arisan mingguan atau bulanan. Maka anggota arisan itulah yang kemudian secara otomatis menjadi anggota jamaah majlis taklim. Materi yang dikaji terutama al-Qur`an, Hadis, Fiqih, tafsir dan akhlak.
Muslimat NU, dari tingkat pusat sampai ranting, memiliki majlis taklim secara berjenjang. Di tingkat ranting, apabila jumlah jamaah mencapai kelipatan 200 orang harus membelah dua. Begitu seterusnya sehingga ada jamaah majlis taklim muslimat NU di salah satu desa di kabupaten Banyuwangi Jatim, memiliki 5 sampai 10 majlis taklim tingkat ranting dengan jumlah jamaah rata-rata 200 orang, sehingga kalau mereka dikumpulkan dalam satu rapat akbar tingkat kecamatan saja satu ranting bisa mengirim sedikitnya 1000 jamaah kali 10 ranting, terhimpun 10.000 jamaah ! Luar biasa ! 10.000 jamaah per kecamatan adalah asset Muslimat NU paling berharga, karena memiliki daya tawar tinggi bukan saja di bidang dakwah agama, akan tetapi juga secara social, politik, budaya bahkan ekonomi.
D. Peran Majlis Taklim Dalam Penanaman Nilai-Nilai Multi Kultural
Sesuai karakter yang dimiliki majlis taklim sebagai kekuatan social dan asset yang berdaya tawar tinggi dari tingkat pusat sampai akar rumput, peran yang diharapkan dalam penanaman nilai-nilai multi cultural sangat penting. Majlis taklim, secara kultur bisa menjadi agen perubahan, secara politis bisa menjadi perekat bangsa, dan secara ekonomi bisa menjadi pasar yang menguntungkan.
Melihat sumber konflik sebagian besar disebabkan oleh perebutan sumber daya ekonomi, maka penanaman nilai-nilai multi cultural harus dimulai dari sini. Di seluruh Indonesia terdiri sekitar 70.000 desa. Dengan rata-rata pendapatan rakyat bersumber dari pertanian, maka focus pencegahan konflik harus diselesaikan lewat pemberdayaan ekonomi petani. Bila setiap desa memperoleh anggaran Negara 1 milyar rupiah saja untuk modal pertanian dan penguatan lumbung desa, ternyata hanya membutuhkan 70 trilyun rupiah. Terlalu kecil bila dibandingkan dana 50 gelintir konglomerat Indonesia yang menyimpan uangnya 800 trilyun di Singapore. Majlis taklim harus turut terlibat mengatasi kemiskinan. Tema yang dibahas juga harus focus pada problem kemiskinan bagaimana agar masyarakat, minimal jamaah majlis taklim memiliki akses mengurangi angka kemiskinan dengan memperoleh bantuan seperti modal UKM dan lainnya.
Langkah berikutnya melalui kekuatan politik. Keterwakilan perempuan dalam proses pengambilan keputusan harus diperhitungkan. Dukungan politik melalui uang yang ternyata mencedrai proses demokrasi harus dihentikan. Hukum harus berjalan dengan baik, agar keterlibatan kaum perempuan tidak terhambat oleh praktik kotor mereka yang mengandalkan uang. Sehingga dengan demikian, dapat diharapkan majlis taklim yang mayoritas jamaahnya perempuan dapat berfungsi optimal untuk menjaga kerukunan sesama bangsa. Dalam hal penanaman nilai-nilai baik agama maupun kultur, perempuan lebih dapat diandalkan ketimbang laki-laki. Pepatah mengatakan, If you educate one man, you educate one person. But if you educate one women, you educate one generation. Kekuatan ini ada di tangan majlis taklim kaum ibu.
Oleh karenanya Majlis taklim harus mulai meningkatkan keampuhannya dalam :
1. Membangun penguatan kesepahaman antar jamaah, antar anak bangsa, yang dapat digunakan untuk menumbuhkan kesadaran saling mempedulikan dan bertindak bagi kebaikan bersama.
2. Majlis taklim membuka forum komunikasi yang memungkinkan partisipasi masyarakat untuk saling berbicara dan saling mendengar
3. Majlis taklim dapat merumuskan landasan bersama agar keragaman budaya dan kemajemukan etnis bias saling bertemu tanpa kehilangan identitas masing-masing.
Jakarta, 22 Desember 2008
A. Pendahuluan
Indonesia adalah Negara kesatuan, Negara kebangsaan, yang dibentuk oleh dan untuk semua golongan, Negara yang menghormati dan melindungi hak-hak dasar setiap warga. Namun, dengan komposisi penduduk yang berlatar belakang etnis, agama, kultur dan strata ekonomi yang beragam, memungkinkan bangsa Indonesia berada dalam situasi rawan konflik dan pertentangan kepentingan antar golongan sehingga dapat mengganggu persatuan.
Situasi tersebut menjadi semakin rumit seiring terjadinya krisis global yang digerakkan oleh kekuatan kapitalis yang dihadapi oleh bangsa Indonesia baik sebagai personal maupun communal commitment. Berbagai perubahan yang secara gamblang digambarkan dalam ungkapan “ revolusi industry & perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi turut meruntuhkan kesadaran masyarakat dalam berbangsa. Iman terhadap suatu kebenaran oleh sebagian orang tidak lagi merujuk pada agama, melainkan dicapai melalui penalaran alasan-alasan rasional.
Di kalangan agama-agama sendiri terasa munculnya kegairahan baru, sebagaimana kita lihat adanya berbagai upaya mengadakan re-definisi dan re-interpretasi tentang agama dan relevansinya dengan keragaman etnis dan budaya, serta tantangan yang dihadapi manusia dan masyarakat. Hal ini tidak hanya berlangsung sendiri-sendiri di kalangan masing-masing agama, akan tetapi juga secara bersama-sama. Berbagai dialog oleh para tokoh agama di berbagai tempat baik pada tingkat local, nasional, regional maupun internasional merupakan bukti yang menegaskan hal itu dan akan terus berlangsung di masa-masa mendatang.
Keberagaman, pada hakekatnya adalah penerimaan terhadap nilai - nilai, bahkan institusi-institusi yang diyakini sebagai kebenaran mutlak. Akan tetapi dalam kenyataannya manusia tidak lahir dalam ruang yang hampa budaya dan hampa agama. Karena itu keber-agamaan untuk sebagian besar penganut agama apapun tidak bermula dari pilihan bebas. Ia lahir dari proses pewarisan dari generasi ke generasi. Maka tidaklah mengherankan apabila masalah agama dan keragaman etnis dan budaya merupakan masalah peka. Bagi masyarakat kita yang majemuk, penumbuhan kesadaran untuk bersedia saling memahami dan saling menghormati keyakinan, adat dan budaya oleh semua pihak menjadi sangat penting.
B. Problem Kemajemukan
Dalam konteks Indonesia, factor yang sering menyebabkan terjadinya konflik justru tidak bersumber dari agama atau perbedaan etnis dan budaya, melainkan disebabkan oleh beberapa problem yang menyangkut perebutan sumber daya ekonomi, kekuasaan, kecemburuan social, iri hati dan gap kaya-miskin. Sementara agama, suku dan ras sering dijadikan alat manipulasi terakhir ketika kepentingan yang ingin dicapainya terancam gagal. Yang paling lucu, di tengah situasi yang menekankan perlunya hidup rukun antar warga demi terwujudnya bangsa yang kuat, masih tetap saja terjadi pertentangan-pertentangan dan bahkan gontok-gontokan yang justru dilakukan oleh elit partai yang sama, oleh suku bangsa yang sama, etnis yang sama dan bahkan oleh penganut agama yang sama.
Pertanyaan yang senantiasa mengganggu kita dan menuntut peran semua elemen bangsa termasuk majlis taklim adalah :
1. Kesadaran macam apakah yang harus dibangun bersama agar setiap anak bangsa merasa saling mempedulikan dan bersedia bertindak bagi kebaikan bersama ?
2. Bagaimana agar mereka bisa saling berbicara dan saling mendengar tanpa dibayangi ketakutan ?
3. Landasan apa yang dapat digunakan bersama agar keragaman etnis dan budaya bisa saling bertemu dengan tanpa menghilangkan identitas masing-masing ?
C. Majlis Taklim Muslimat NU
Majlis taklim merupakan wadah di mana para pecinta ilmu berkumpul untuk menimba pengetahuan keagamaan dan informasi dari para ustazh/ustazhah. Secara tradisional, majlis taklim ini tumbuh dan berkembang hampir di setiap mushalla, mesjid dan terkadang rumah tinggal. atas dasar keinginan masyarakat khususnya kaum ibu untuk saling kenal, saling tukar informasi, dan saling belajar. Cara yang digunakan juga sederhana, misalnya dengan menghimpun jamaah lewat kegiatan arisan mingguan atau bulanan. Maka anggota arisan itulah yang kemudian secara otomatis menjadi anggota jamaah majlis taklim. Materi yang dikaji terutama al-Qur`an, Hadis, Fiqih, tafsir dan akhlak.
Muslimat NU, dari tingkat pusat sampai ranting, memiliki majlis taklim secara berjenjang. Di tingkat ranting, apabila jumlah jamaah mencapai kelipatan 200 orang harus membelah dua. Begitu seterusnya sehingga ada jamaah majlis taklim muslimat NU di salah satu desa di kabupaten Banyuwangi Jatim, memiliki 5 sampai 10 majlis taklim tingkat ranting dengan jumlah jamaah rata-rata 200 orang, sehingga kalau mereka dikumpulkan dalam satu rapat akbar tingkat kecamatan saja satu ranting bisa mengirim sedikitnya 1000 jamaah kali 10 ranting, terhimpun 10.000 jamaah ! Luar biasa ! 10.000 jamaah per kecamatan adalah asset Muslimat NU paling berharga, karena memiliki daya tawar tinggi bukan saja di bidang dakwah agama, akan tetapi juga secara social, politik, budaya bahkan ekonomi.
D. Peran Majlis Taklim Dalam Penanaman Nilai-Nilai Multi Kultural
Sesuai karakter yang dimiliki majlis taklim sebagai kekuatan social dan asset yang berdaya tawar tinggi dari tingkat pusat sampai akar rumput, peran yang diharapkan dalam penanaman nilai-nilai multi cultural sangat penting. Majlis taklim, secara kultur bisa menjadi agen perubahan, secara politis bisa menjadi perekat bangsa, dan secara ekonomi bisa menjadi pasar yang menguntungkan.
Melihat sumber konflik sebagian besar disebabkan oleh perebutan sumber daya ekonomi, maka penanaman nilai-nilai multi cultural harus dimulai dari sini. Di seluruh Indonesia terdiri sekitar 70.000 desa. Dengan rata-rata pendapatan rakyat bersumber dari pertanian, maka focus pencegahan konflik harus diselesaikan lewat pemberdayaan ekonomi petani. Bila setiap desa memperoleh anggaran Negara 1 milyar rupiah saja untuk modal pertanian dan penguatan lumbung desa, ternyata hanya membutuhkan 70 trilyun rupiah. Terlalu kecil bila dibandingkan dana 50 gelintir konglomerat Indonesia yang menyimpan uangnya 800 trilyun di Singapore. Majlis taklim harus turut terlibat mengatasi kemiskinan. Tema yang dibahas juga harus focus pada problem kemiskinan bagaimana agar masyarakat, minimal jamaah majlis taklim memiliki akses mengurangi angka kemiskinan dengan memperoleh bantuan seperti modal UKM dan lainnya.
Langkah berikutnya melalui kekuatan politik. Keterwakilan perempuan dalam proses pengambilan keputusan harus diperhitungkan. Dukungan politik melalui uang yang ternyata mencedrai proses demokrasi harus dihentikan. Hukum harus berjalan dengan baik, agar keterlibatan kaum perempuan tidak terhambat oleh praktik kotor mereka yang mengandalkan uang. Sehingga dengan demikian, dapat diharapkan majlis taklim yang mayoritas jamaahnya perempuan dapat berfungsi optimal untuk menjaga kerukunan sesama bangsa. Dalam hal penanaman nilai-nilai baik agama maupun kultur, perempuan lebih dapat diandalkan ketimbang laki-laki. Pepatah mengatakan, If you educate one man, you educate one person. But if you educate one women, you educate one generation. Kekuatan ini ada di tangan majlis taklim kaum ibu.
Oleh karenanya Majlis taklim harus mulai meningkatkan keampuhannya dalam :
1. Membangun penguatan kesepahaman antar jamaah, antar anak bangsa, yang dapat digunakan untuk menumbuhkan kesadaran saling mempedulikan dan bertindak bagi kebaikan bersama.
2. Majlis taklim membuka forum komunikasi yang memungkinkan partisipasi masyarakat untuk saling berbicara dan saling mendengar
3. Majlis taklim dapat merumuskan landasan bersama agar keragaman budaya dan kemajemukan etnis bias saling bertemu tanpa kehilangan identitas masing-masing.
Jakarta, 22 Desember 2008
Jumat, November 07, 2008
Pemberdayaan Perempuan Melalui Penguatan Ekonomi Rumah Tangga Dalam Menanggulangi Kemiskinan
Disampaikan dalam acara seminar Ekonomi Rumah Tangga
Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama Maluku
Ambon, 27 Februari 2008
Faktor-faktor Penyebab Kemiskinan
A. Faktor Internal
- kebodohan
- kemalasan
B. Faktor Eksternal
- kondisi internasional (Eksploitasi Negara-negara maju terhadap Negara-negara berkembang)
- kondisi Dalam Negeri (Kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah tidak pro-rakyat
Menanggulangi Kemiskinan
Eksternal :
A. Efisiensi
B. Belajar dari Negara Lain :
- Malaysia (Petronas dan Pengelolaan Hutan)
- Victoria – Australia (Sistem Pengupahan Buruh)
- Iran (Optimalisasi ZIS)
- Libya (Mensikapi Embargo Ekonomi oleh Amerika)
- Belanda (Sistem Pajak 40 % untuk layanan Kesehatan Publik)
Internal :
A. Mau Belajar dan Mau Bekerja Keras
B. Efisiensi
C. Kreatif dan Inovatif
D. Jeli melihat peluang
E. Disiplin (menjaga 4 P dan 3 K)
F. Optimis
G. Berbuatlah untuk duniamu, seolah kamu hidup selamanya.
Perempuan Sangat Berperan Dalam Penguatan Ekonomi Keluarga Karena :
A. Terlatih mengatur uang belanja dalam jumlah terbatas untuk keperluan yang beraneka ragam
B. Mampu mengatur keperluan tiga anak ke 3 acara yang berbeda pada hari yang sama, dan masih bisa mengambil cucian baju, berbelanja, serta menyediakan makan malam.
C. Merencanakan pesta ulang tahun suami di tengah perjalanan bisnis, serta menjaga orang tua yang sudah berusia lanjut
D. Mempunyai kecenderungan besar untuk berkonsultasi kepada orang lain.
E. Mempunyai kecenderungan alamiah untuk melakukan beberapa pekerjaan sekaligus dengan nyaman
F. Lebih suka melakukan pendekatan yang bersifat kerjasama ketimbang bersaing
G. Pintar menegosiasi harga yang lebih murah
Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama Maluku
Ambon, 27 Februari 2008
Faktor-faktor Penyebab Kemiskinan
A. Faktor Internal
- kebodohan
- kemalasan
B. Faktor Eksternal
- kondisi internasional (Eksploitasi Negara-negara maju terhadap Negara-negara berkembang)
- kondisi Dalam Negeri (Kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah tidak pro-rakyat
Menanggulangi Kemiskinan
Eksternal :
A. Efisiensi
B. Belajar dari Negara Lain :
- Malaysia (Petronas dan Pengelolaan Hutan)
- Victoria – Australia (Sistem Pengupahan Buruh)
- Iran (Optimalisasi ZIS)
- Libya (Mensikapi Embargo Ekonomi oleh Amerika)
- Belanda (Sistem Pajak 40 % untuk layanan Kesehatan Publik)
Internal :
A. Mau Belajar dan Mau Bekerja Keras
B. Efisiensi
C. Kreatif dan Inovatif
D. Jeli melihat peluang
E. Disiplin (menjaga 4 P dan 3 K)
F. Optimis
G. Berbuatlah untuk duniamu, seolah kamu hidup selamanya.
Perempuan Sangat Berperan Dalam Penguatan Ekonomi Keluarga Karena :
A. Terlatih mengatur uang belanja dalam jumlah terbatas untuk keperluan yang beraneka ragam
B. Mampu mengatur keperluan tiga anak ke 3 acara yang berbeda pada hari yang sama, dan masih bisa mengambil cucian baju, berbelanja, serta menyediakan makan malam.
C. Merencanakan pesta ulang tahun suami di tengah perjalanan bisnis, serta menjaga orang tua yang sudah berusia lanjut
D. Mempunyai kecenderungan besar untuk berkonsultasi kepada orang lain.
E. Mempunyai kecenderungan alamiah untuk melakukan beberapa pekerjaan sekaligus dengan nyaman
F. Lebih suka melakukan pendekatan yang bersifat kerjasama ketimbang bersaing
G. Pintar menegosiasi harga yang lebih murah
Segera Undangkan RUU Pornografi, Amerika Saja Melarang Wanita Berpakaian Perlihatkan Pusar
Senin, 27-Oktober-2008, Mediasi online
Jakarta-Mediasi Online. Pro kontra pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Pornografi masih menjadi perdebatan. Ada yang mendukung segera disahkan, ada juga yang menolak. Pihak yang menolak menilai RUU Pornografi adalah produk dari orang-orang yang panik menghadapi kebudayaan baru pada era globalisasi. Keadaan ini diperparah dengan kepanikan sehingga muncul produk hukum yang rancu dan tidak memiliki dasar kebijakan yang kuat.
Mereka juga mengkritik Panja RUU Pornografi selama ini tidak pernah melakukan sosialisasi yang berimbang terhadap RUU pornografi.
Lain halnya dengan mereka yang pro disahkannya RUU Pornografi, mereka menilai UU ini nantinya sangat berguna untuk mengurangi tingkat kriminal, khususnya berkaitan dengan kejahatan seksual. Mereka juga beralasan, masalah pornografi dan pornoaksi sudah sangat merajalela di negeri ini. Praktik prostitusi dan pelecehan seksual merupakan imbas dari dibiarkannya pornografi dan pornoaksi merebak di sekitar masyarakat.
Menurut Pembantu Rektor (Purek) III Bidang Kemahasiswaan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta Dra Hj Mursyidah Thahir MA, RUU ini sangat urgent untuk segera diundangkan karena melihat dampak negatif dari aksi pornografi di negara Indonesia sudah sangat besar. Ia mencontohkan, saat ini anak-anak di usia masih dini baik di tingkat SLTA, SLTP bahkan SD di daerah-daerah tertentu banyak yang mempunyai ponsel dan di dalamnya ada gambar-gambar yang mengandung unsur pornografi yang dilakukan oleh sesama mereka.
”Mereka lebih tertarik kalau itu dilakukan oleh temannya sendiri. Ini namanya liar, ini tidak bisa dibiarkan. Makanya saya termasuk yang pro segera diundangkannya RUU Pornografi ini,” ujar Mursyidah Thahir kepada Mediasi Online di ruang kerjanya, akhir minggu lalu.
Aktifis yang aktif menjadi nara sumber di berbagai ivent baik dalam maupun luar negeri ini menambahkan, di dalam suatu negara di mana ada suatu tatanan sosial yang dampak negatifnya 45% dan positifnya 55 % maka sudah wajib dilarang. Apalagi ini katakan dampak negatifnya lebih dari 50%, maka tidak ada jalan lain kecuali RUU ini segera diundangkan.
Dia juga menyayangkan sejumlah oknum yang mencoba membenturkan masalah pro kontra RUU Pornografi ini kepada agama. Menurut wanita yang ahli berdakwah ini, semua ajaran agama melarang pornografi dan pornoaksi. “Sebagai bangsa ketimuran dan beragama, sudah sepatutnya di negeri ini ada peraturan yang menangani khusus soal pornografi. Karena masalah ini sudah sangat memprihatinkan,” imbuhnya.
Materi pornografi dalam RUU tersebut menurutnya sudah jelas dan tidak perlu dipertentangkan, termasuk makna dari pornografi itu sendiri. “Saya heran dengan orang yang menolak RUU ini dengan alasan arti pornografi multi tafsir. Tidak ada multi tafsir di sini. Semuanya sudah jelas,” ungkapnya.
Ia menilai, kelompok-kelompok yang masih menyuarakan penolakan disebabkan belum memahami keseluruhan materi. Mereka juga tidak mengikuti setiap perkembangan dalam proses pembahasan. ''Kalau draf ini dibaca secara keseluruhan, insya Allah UU ini tidak seburuk yang mereka sangka. Tapi, bagaimanapun, memang suatu UU tidak bisa memuaskan semua pihak,'' kata Wakil Sekjen DPP PPP ini.
Dia bersikeras bahwa hadirnya RUU Pornografi itu justru untuk melindungi perempuan dari sasaran korban pelecehan dan pornografi yang muncul di media. ''Justru dengan aturan ini, kami berharap perempuan lebih termuliakan,'' tegas calon anggota legislatif PPP nomor 1 dari dapil Jawa Timur III yang meliputi Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso ini.
Yang jelas, jika alasan penolakan terhadap RUU pornografi karena khawatir industri pariwisata akan mati, berarti secara tersirat industri pariwisata kita memang hanya menjual kepornoan, bukan industri yang menjual keindahan panorama alam, kelezatan makanan, kenyamanan tempat wisata, dan keramahan masyarakat. Padahal unsur-unsur inilah yang seharusnya dijual sebagai pariwisata, bukannya unsur-unsur yang berbau seks dan kepornoan, baik pornografi dan pornoaksi.
Begitu juga dengan orang yang khawatir dengan UU ini nanginya akan memberangus kebudayaan serta adat istiadat. Banyak pihak menilai, jika RUU APP disahkan maka masyarakat Papua yang biasa memakai koteka, para wanita Jawa yang biasa pakai 'kemben', para wanita Bali yang biasa berpakaian terbuka, dan lain-lain dikhawatirkan akan dilarang.
Untuk menjawab argumen ini tentu kita harus sepakat terlebih dulu, kebudayaan seperti apa yang harus dipertahankan dan harus dilestarikan. Kebudayaan yang harus dilestarikan tentu haruslah kebudayaan yang mencerminkan ketinggian martabat manusia dan selaras dengan nilai-nilai yang telah digariskan sang Pencipta. Kebudayaan Jahiliah atau rendah serta tidak sesuai dengan martabat dan nilai-nilai yang digariskan sang Pencipta jelas tidak perlu dilestarikan. Kebudayaan yang mengumbar aurat atau mengeksploitasi perempuan demi memuaskan hasrat seksual laki-laki, misalnya, jelas tidak perlu dilestarikan hanya karena alasan seni, menjaga tradisi leluhur, memelihara kearifan (baca: budaya) lokal, dan lain-lain. Bukankah lebih baik, misalnya, orang-orang Papua yang terbiasa memakai koteka mulai kita ajari berpakaian yang 'benar' dan lebih 'beradab', yakni dengan pakaian yang menutup aurat. Di Amerika, Mursyidah mencontohkan pemerintah itu melarang kaum hawa berpakaian yang memperlihatkan pusarnya dan itu sudah diundangkan di sana.
Jakarta-Mediasi Online. Pro kontra pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Pornografi masih menjadi perdebatan. Ada yang mendukung segera disahkan, ada juga yang menolak. Pihak yang menolak menilai RUU Pornografi adalah produk dari orang-orang yang panik menghadapi kebudayaan baru pada era globalisasi. Keadaan ini diperparah dengan kepanikan sehingga muncul produk hukum yang rancu dan tidak memiliki dasar kebijakan yang kuat.
Mereka juga mengkritik Panja RUU Pornografi selama ini tidak pernah melakukan sosialisasi yang berimbang terhadap RUU pornografi.
Lain halnya dengan mereka yang pro disahkannya RUU Pornografi, mereka menilai UU ini nantinya sangat berguna untuk mengurangi tingkat kriminal, khususnya berkaitan dengan kejahatan seksual. Mereka juga beralasan, masalah pornografi dan pornoaksi sudah sangat merajalela di negeri ini. Praktik prostitusi dan pelecehan seksual merupakan imbas dari dibiarkannya pornografi dan pornoaksi merebak di sekitar masyarakat.
Menurut Pembantu Rektor (Purek) III Bidang Kemahasiswaan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta Dra Hj Mursyidah Thahir MA, RUU ini sangat urgent untuk segera diundangkan karena melihat dampak negatif dari aksi pornografi di negara Indonesia sudah sangat besar. Ia mencontohkan, saat ini anak-anak di usia masih dini baik di tingkat SLTA, SLTP bahkan SD di daerah-daerah tertentu banyak yang mempunyai ponsel dan di dalamnya ada gambar-gambar yang mengandung unsur pornografi yang dilakukan oleh sesama mereka.
”Mereka lebih tertarik kalau itu dilakukan oleh temannya sendiri. Ini namanya liar, ini tidak bisa dibiarkan. Makanya saya termasuk yang pro segera diundangkannya RUU Pornografi ini,” ujar Mursyidah Thahir kepada Mediasi Online di ruang kerjanya, akhir minggu lalu.
Aktifis yang aktif menjadi nara sumber di berbagai ivent baik dalam maupun luar negeri ini menambahkan, di dalam suatu negara di mana ada suatu tatanan sosial yang dampak negatifnya 45% dan positifnya 55 % maka sudah wajib dilarang. Apalagi ini katakan dampak negatifnya lebih dari 50%, maka tidak ada jalan lain kecuali RUU ini segera diundangkan.
Dia juga menyayangkan sejumlah oknum yang mencoba membenturkan masalah pro kontra RUU Pornografi ini kepada agama. Menurut wanita yang ahli berdakwah ini, semua ajaran agama melarang pornografi dan pornoaksi. “Sebagai bangsa ketimuran dan beragama, sudah sepatutnya di negeri ini ada peraturan yang menangani khusus soal pornografi. Karena masalah ini sudah sangat memprihatinkan,” imbuhnya.
Materi pornografi dalam RUU tersebut menurutnya sudah jelas dan tidak perlu dipertentangkan, termasuk makna dari pornografi itu sendiri. “Saya heran dengan orang yang menolak RUU ini dengan alasan arti pornografi multi tafsir. Tidak ada multi tafsir di sini. Semuanya sudah jelas,” ungkapnya.
Ia menilai, kelompok-kelompok yang masih menyuarakan penolakan disebabkan belum memahami keseluruhan materi. Mereka juga tidak mengikuti setiap perkembangan dalam proses pembahasan. ''Kalau draf ini dibaca secara keseluruhan, insya Allah UU ini tidak seburuk yang mereka sangka. Tapi, bagaimanapun, memang suatu UU tidak bisa memuaskan semua pihak,'' kata Wakil Sekjen DPP PPP ini.
Dia bersikeras bahwa hadirnya RUU Pornografi itu justru untuk melindungi perempuan dari sasaran korban pelecehan dan pornografi yang muncul di media. ''Justru dengan aturan ini, kami berharap perempuan lebih termuliakan,'' tegas calon anggota legislatif PPP nomor 1 dari dapil Jawa Timur III yang meliputi Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso ini.
Yang jelas, jika alasan penolakan terhadap RUU pornografi karena khawatir industri pariwisata akan mati, berarti secara tersirat industri pariwisata kita memang hanya menjual kepornoan, bukan industri yang menjual keindahan panorama alam, kelezatan makanan, kenyamanan tempat wisata, dan keramahan masyarakat. Padahal unsur-unsur inilah yang seharusnya dijual sebagai pariwisata, bukannya unsur-unsur yang berbau seks dan kepornoan, baik pornografi dan pornoaksi.
Begitu juga dengan orang yang khawatir dengan UU ini nanginya akan memberangus kebudayaan serta adat istiadat. Banyak pihak menilai, jika RUU APP disahkan maka masyarakat Papua yang biasa memakai koteka, para wanita Jawa yang biasa pakai 'kemben', para wanita Bali yang biasa berpakaian terbuka, dan lain-lain dikhawatirkan akan dilarang.
Untuk menjawab argumen ini tentu kita harus sepakat terlebih dulu, kebudayaan seperti apa yang harus dipertahankan dan harus dilestarikan. Kebudayaan yang harus dilestarikan tentu haruslah kebudayaan yang mencerminkan ketinggian martabat manusia dan selaras dengan nilai-nilai yang telah digariskan sang Pencipta. Kebudayaan Jahiliah atau rendah serta tidak sesuai dengan martabat dan nilai-nilai yang digariskan sang Pencipta jelas tidak perlu dilestarikan. Kebudayaan yang mengumbar aurat atau mengeksploitasi perempuan demi memuaskan hasrat seksual laki-laki, misalnya, jelas tidak perlu dilestarikan hanya karena alasan seni, menjaga tradisi leluhur, memelihara kearifan (baca: budaya) lokal, dan lain-lain. Bukankah lebih baik, misalnya, orang-orang Papua yang terbiasa memakai koteka mulai kita ajari berpakaian yang 'benar' dan lebih 'beradab', yakni dengan pakaian yang menutup aurat. Di Amerika, Mursyidah mencontohkan pemerintah itu melarang kaum hawa berpakaian yang memperlihatkan pusarnya dan itu sudah diundangkan di sana.
Mursyidah Thahir
Kiprah Hj. Mursydah Thahir memang unik sebagai alumni IIQ. Ia bukan qariah. Untuk urusan suara, ia hanya pas-pasan. Tapi, Yu Mur, begitu ia dipanggil, memiliki kelebihan lain di bidang dakwah. Jika ia telah berdiri di podium, ia mampu menyerap perhatian orang dan memukaunya.
Inilah kelebihan Yu Mur yang kemudian juga menjadi kekuatan IIQ. Yu Mur lahir di Banyuwangi pada tanggal 5 Mei 1956. Ia anak pertama dari empat belas bersaudara. Lahir dari pasangan K. H Mohammad Thahir dan Hj. Tazkiyah. Pendidikan agamanya sudah tertanam sejak dini, karena ia dibesarkan di lingkungan pondok Pesantren Darus Shalah, Tegalpare, yang diasuh orangtuanya.
Setelah tamat ibtidaiyah (SD), ia meninggalkan kampung halamannya untuk melanjutkan sekolah tsanawiyah dan aliyahnya di Pesantren Puteri Cukir, Jombang, Jawa Timur, yang kala itu diasuh oleh K.H. Adlan Ali. Ia tinggal selama tujuh tahun di Jombang, sejak tahun 1970 hingga tahun 1977.
Kajian kitab kuning sudah ditekuninya sejak ia masih duduk di kelas satu tsanawiyah Cukir. Kitab kuning yang dikaji saat itu antara lain; Shahih Bukhari, Riyadhus Shalihin, Fathul Mu`in, Irsyadul `Ibad, dan lain-lain.
Pada tahun 1977 ia menyelesaikan program sarjana muda Fakultas Tarbiyah Universitas Hasyim Asy`ari Jombang. Di tahun yang sama ia melanjutkan kuliahnya di program S2 Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta, dengan mengambil jurusan Perbandingan Agama Fakultas Ushuluddin. Baru pada tahun 1988 ia mengikuti ujian persamaan tingkat doktoral di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Masa gadis Mursyidah berakhir pada tahun 1983. Ia memutuskan untuk melangsungkan pernikahannya dengan Drs. Yaya Mulyadhie Sadikin. Dari perkawinan itu ia dikaruniai empat orang putra-putri: Novia Rifada, S.Kom (23 th.), Titah Rahmawati SE (22 th.), Muhammad Shalahuddin (19 th.), dan Mega Sartika Dewi (11 th.).
Mursyidah tergolong perempuan yang energik. Sejak mahasiswa ia sudah aktif di berbagai organisasi. Jabatan yang pernah dipegang antara lain: Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Tarbiyah Universitas Hasyim Asy`ari Jombang (1976-1977), Wakil Ketua Dewan Mahasiswa Unhasy (1976-1978), dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Santri Pondok Pesantren se Jawa Timur (1976-1977). Saat ini ia aktif di beberapa organisasi tingkat nasional antara lain Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PP Muslimat NU (2000-2005), Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (2000-2005), Anggota Dewan Syari`ah Nasional MUI 2000-2005, A`wan (Anggota, red) Dewan Syuriah PBNU (2000-2005), serta di berbagai Lembaga Keuangan Syari’ah antara lain : Dewan Pengawas Syari`ah pada PT Asuransi Syari`ah Tri Pakarta (2002 – sekarang), Dewan Pengawas Syari`ah PT Tali Insani (2002), Ketua Dewan Syari’ah PT American International Assurance (AIA) Jakarta (... – sekarang).
Alumni IIQ angkatan pertama ini sejak tahun 1981 sudah diangkat oleh Yayasan Institut Ilmu Al-Quran sebagai asisten dosen merangkap Humas di IIQ Jakarta. Pada tahun 1983, ia diangkat sebagai PJS Dekan Fakultas Ushuluddin. Tahun 1989, ia diangkat sebagai Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan. Tahun 1990, ia diberi kepercayaan untuk memegang jabatan sebagai Dekan Fakultas Ushuluddin merangkap Wakil Ketua LPM IIQ. Dan pada tahun 1993 sampai sekarang, ia menjabat sebagai Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Ia mempunyai kwalitas pribadi yang cukup bagus. Karena pengalaman dan keterlibatannya yang cukup lama dalam lingkaran birokrat IIQ, menjadi banyak pihak berharap Mursyidah atau alumni IIQ lainnya bisa menjadi orang nomor satu di institut ini. Itulah salah satu harapan pendiri IIQ Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML, yaitu mewujudkan IIQ dipimpin oleh alumni sendiri. Karena sebagai lembaga yang sejak awal didirikan mempunyai dua karakteristik: khusus wanita dan menghafal Al-Quran. “Maka sangat ideal kalau jajaran pimpinan IIQ adalah para wanita yang hafal Al-Quran,” kata almarhum Prof. K.H. Ibrahim Hosen, kala itu.
Di bidang edukasi, ia pernah menjadi tenaga instruktur tahfidz dari 1981 sampai 1989, dosen Ilmu Kalam dan Tafsir sejak tahun 1993 sampai sekarang.
Beberapa tulisan yang pernah diterbitkan antara lain: Jurnal Pemikiran Islam Tentang Pemberdayaan Perempuan, sebagai editor dan salah seorang penulis (Maret 2000); Keadilan dan Kesetaraan Jender dalam Perspektif Islam, diterbitkan Tim Pemberdayaan Perempuan Departemen Agama RI (2001), sebagai salah satu anggota penulis; Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Islam (makalah pada acara pembekalan strategi kampanye penerapan bensin tanpa timbal, di Graha As-Suryaniyah Jakarta 30 Mei 2001); Pendidikan Seks Menurut Ajaran Islam (makalah pada acara pembinaan remaja usia nikah diselenggarakan Kandepag Jakarta Pusat 13 Agustus 2001); Kemitra- sejajaran Pria dan Wanita Dalam Islam (Majalah Al-Furqon IIQ Jakarta, Edisi Maret 1996); Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Konsep Nusyuz (disampaikan dalam seminar KDRT LBH-APIK Jakarta, 1996); Mengapa Perempuan Harus diberdayakan? (Nara sumber dalam acara sosialisasi KKJ se Sulawesi Tenggara di Kendari 12 Nopember 2001); Keulamaan Perempuan (Lokakarya Muslimat NU se-Jawa Barat, sebagai nara sumber pada 14 September 2001); Pornografi Dalam Pandangan Islam (MUI, sebagai ketua tim penulis, Maret 2001); Aborsi dalam Tinjauan Fiqh dan Kesehatan Reproduksi (Makalah sebagai bahan sidang Komisi Fatwa MUI DALAM penetapan penggunaan postinor 2, 9 Februari 2002), dan masih banyak lagi tulisan-tulisan yang telah disampaikan di berbagai kegiatan diskusi dan seminar. (Dapat dilihat di situs www.mursyidah.com )
Selain aktif di lingkungan kampus Institut Ilmu Al-Quran Jakarta, ia juga mengabdikan ilmunya untuk masyarakat umum. Pengabdiannya di masyarakat umum di antara lain menjadi pembina pada sejumlah majelis ta`lim, seperti Majelis Ta`lim Ibu-Ibu Dharma Wanita Bank Ekspor Impor Cabang Kebon Sirih, Slipi, Pondok Pinang dan Rempoa (sejak 1982-1997), Majlis Ta`lim Wanita Persit Kartika Chandra Kirana (Tahun 1984-1992), Majlis Ta`lim Jabal Nur Bukit Indah Ciputat (Tahun 1988-1996), Majlis Ta`lim Komplek MPR Cipete Jakarta (Tahun 1988-1996), MAJLIS Ta`lim As-Salam Bintaro Jaya (Tahun 1988 sampai sekarang), Majlis Ta`lim Safaroh Pondok Indah (Tahun 1988 sampai sekarang), Majlis Ta`lim As-Sa`adah Kampung Utan (Tahun 1988 sampai sekarang), Majlis Ta`lim Al-Musyawwaroh Pinang Mas (Tahun 1988 sampai sekarang), Pengajian Dialogis Mesjid Al-Mujahidin Pamulang (Tahun 1988 sampai sekarang), Pengajian An-Nur Kedaung Ciputat (Tahun 1999 sampai sekarang). Ia juga sebagai pengasuh tetap dialog keagamaan Citra Muslimah Radio CBB Jakarta setiap Jum`at sejak 1994 - .... . Ia juga sebagai Ketua Majelis Ta’lim Mar’atus Shalichah tingkat Nasional untuk periode 2008 - 2011.
Ada beberapa pengalaman menarik yang tidak bisa dilupakan selama di IIQ. Pertama, pada saat mengikuti Musabaqah Hifdzul Quran pertama di DKI, golongan 30 juz, tahun 1981, dan ia meraih juara II. Kemudian, ia pernah mendapat kesempatan berceramah agama di TVRI tahun1982, atas permintaan Ibu Subroto via Ibu Hj. Shalihah A Wahid Hasyim. “Pengalaman inilah yang kemudian membangkitkan semangat belajar dan keberanian saya untuk tampil di TVRI, TPI, dan SCTV pada siaran kuliah subuh atau di ambang fajar,” tuturnya.
Pengalaman menarik lainnya, yaitu saat menunaikan ibadah haji tahun 1992, atas biaya seorang pengusaha sebuah hotel di Petamburan. Hadiah haji ini diberikan kepadanya sebagai rasa terimakasih atas kesabarannya membimbing dalam membaca dan memahami Al-Quran. Juga ketika dia mendapat kesempatan untuk mengikuti program studi jangka pendek di The University of Melbourne Australia tahun 2000.
Mursyidah pernah mendapat kesempatan mendampingi Ibu Negara Hj. Sinta Nuriyah di Jombang Jawa Timur sekaligus memberi ceramah di hadapan 15.000 jamaah pada tanggal 9 September 2000. Ia berkesempatan juga mewakili agama Islam dalam acara seminar nasional tentang Agama dan Kemanusiaan sebagai nara sumber di antara delapan agama (Hindu, Katolik, Protestan, Budha, Sihk, Kong Hu chu dan Kebatinan) pada September 2000. Pengalaman lain yang tidak bisa dilupakan, saat mengisi Tabligh Akbar di hadapan ribuan jamaah dalam acara Nuzulul Quran Mesjid Agung Cirebon Jawa Barat pada tanggal 1 Desember 2001. “Dan yang tidak kalah menariknya, adalah pengalaman saya selama mengasuh siaran dialog keagamaan di radio CBB, ada lima orang penggemarnya yang nonmuslim menyatakan diri masuk Islam”. Sebagai alumni pertama IIQ, tentu banyak sekali harapannya untuk IIQ. Tetapi ia hanya mengungkapkan secara garis besar harapannya untuk IIQ ke depan, yaitu supaya IIQ akan lebih maju dan terus berkembang, sehingga menghasilkan sarjana-sarjana yang berkualitas dan bermanfaat bagi siapa saja dan di manapun ia berada.
Inilah kelebihan Yu Mur yang kemudian juga menjadi kekuatan IIQ. Yu Mur lahir di Banyuwangi pada tanggal 5 Mei 1956. Ia anak pertama dari empat belas bersaudara. Lahir dari pasangan K. H Mohammad Thahir dan Hj. Tazkiyah. Pendidikan agamanya sudah tertanam sejak dini, karena ia dibesarkan di lingkungan pondok Pesantren Darus Shalah, Tegalpare, yang diasuh orangtuanya.
Setelah tamat ibtidaiyah (SD), ia meninggalkan kampung halamannya untuk melanjutkan sekolah tsanawiyah dan aliyahnya di Pesantren Puteri Cukir, Jombang, Jawa Timur, yang kala itu diasuh oleh K.H. Adlan Ali. Ia tinggal selama tujuh tahun di Jombang, sejak tahun 1970 hingga tahun 1977.
Kajian kitab kuning sudah ditekuninya sejak ia masih duduk di kelas satu tsanawiyah Cukir. Kitab kuning yang dikaji saat itu antara lain; Shahih Bukhari, Riyadhus Shalihin, Fathul Mu`in, Irsyadul `Ibad, dan lain-lain.
Pada tahun 1977 ia menyelesaikan program sarjana muda Fakultas Tarbiyah Universitas Hasyim Asy`ari Jombang. Di tahun yang sama ia melanjutkan kuliahnya di program S2 Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta, dengan mengambil jurusan Perbandingan Agama Fakultas Ushuluddin. Baru pada tahun 1988 ia mengikuti ujian persamaan tingkat doktoral di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Masa gadis Mursyidah berakhir pada tahun 1983. Ia memutuskan untuk melangsungkan pernikahannya dengan Drs. Yaya Mulyadhie Sadikin. Dari perkawinan itu ia dikaruniai empat orang putra-putri: Novia Rifada, S.Kom (23 th.), Titah Rahmawati SE (22 th.), Muhammad Shalahuddin (19 th.), dan Mega Sartika Dewi (11 th.).
Mursyidah tergolong perempuan yang energik. Sejak mahasiswa ia sudah aktif di berbagai organisasi. Jabatan yang pernah dipegang antara lain: Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Tarbiyah Universitas Hasyim Asy`ari Jombang (1976-1977), Wakil Ketua Dewan Mahasiswa Unhasy (1976-1978), dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Santri Pondok Pesantren se Jawa Timur (1976-1977). Saat ini ia aktif di beberapa organisasi tingkat nasional antara lain Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PP Muslimat NU (2000-2005), Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (2000-2005), Anggota Dewan Syari`ah Nasional MUI 2000-2005, A`wan (Anggota, red) Dewan Syuriah PBNU (2000-2005), serta di berbagai Lembaga Keuangan Syari’ah antara lain : Dewan Pengawas Syari`ah pada PT Asuransi Syari`ah Tri Pakarta (2002 – sekarang), Dewan Pengawas Syari`ah PT Tali Insani (2002), Ketua Dewan Syari’ah PT American International Assurance (AIA) Jakarta (... – sekarang).
Alumni IIQ angkatan pertama ini sejak tahun 1981 sudah diangkat oleh Yayasan Institut Ilmu Al-Quran sebagai asisten dosen merangkap Humas di IIQ Jakarta. Pada tahun 1983, ia diangkat sebagai PJS Dekan Fakultas Ushuluddin. Tahun 1989, ia diangkat sebagai Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan. Tahun 1990, ia diberi kepercayaan untuk memegang jabatan sebagai Dekan Fakultas Ushuluddin merangkap Wakil Ketua LPM IIQ. Dan pada tahun 1993 sampai sekarang, ia menjabat sebagai Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Ia mempunyai kwalitas pribadi yang cukup bagus. Karena pengalaman dan keterlibatannya yang cukup lama dalam lingkaran birokrat IIQ, menjadi banyak pihak berharap Mursyidah atau alumni IIQ lainnya bisa menjadi orang nomor satu di institut ini. Itulah salah satu harapan pendiri IIQ Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML, yaitu mewujudkan IIQ dipimpin oleh alumni sendiri. Karena sebagai lembaga yang sejak awal didirikan mempunyai dua karakteristik: khusus wanita dan menghafal Al-Quran. “Maka sangat ideal kalau jajaran pimpinan IIQ adalah para wanita yang hafal Al-Quran,” kata almarhum Prof. K.H. Ibrahim Hosen, kala itu.
Di bidang edukasi, ia pernah menjadi tenaga instruktur tahfidz dari 1981 sampai 1989, dosen Ilmu Kalam dan Tafsir sejak tahun 1993 sampai sekarang.
Beberapa tulisan yang pernah diterbitkan antara lain: Jurnal Pemikiran Islam Tentang Pemberdayaan Perempuan, sebagai editor dan salah seorang penulis (Maret 2000); Keadilan dan Kesetaraan Jender dalam Perspektif Islam, diterbitkan Tim Pemberdayaan Perempuan Departemen Agama RI (2001), sebagai salah satu anggota penulis; Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Islam (makalah pada acara pembekalan strategi kampanye penerapan bensin tanpa timbal, di Graha As-Suryaniyah Jakarta 30 Mei 2001); Pendidikan Seks Menurut Ajaran Islam (makalah pada acara pembinaan remaja usia nikah diselenggarakan Kandepag Jakarta Pusat 13 Agustus 2001); Kemitra- sejajaran Pria dan Wanita Dalam Islam (Majalah Al-Furqon IIQ Jakarta, Edisi Maret 1996); Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Konsep Nusyuz (disampaikan dalam seminar KDRT LBH-APIK Jakarta, 1996); Mengapa Perempuan Harus diberdayakan? (Nara sumber dalam acara sosialisasi KKJ se Sulawesi Tenggara di Kendari 12 Nopember 2001); Keulamaan Perempuan (Lokakarya Muslimat NU se-Jawa Barat, sebagai nara sumber pada 14 September 2001); Pornografi Dalam Pandangan Islam (MUI, sebagai ketua tim penulis, Maret 2001); Aborsi dalam Tinjauan Fiqh dan Kesehatan Reproduksi (Makalah sebagai bahan sidang Komisi Fatwa MUI DALAM penetapan penggunaan postinor 2, 9 Februari 2002), dan masih banyak lagi tulisan-tulisan yang telah disampaikan di berbagai kegiatan diskusi dan seminar. (Dapat dilihat di situs www.mursyidah.com )
Selain aktif di lingkungan kampus Institut Ilmu Al-Quran Jakarta, ia juga mengabdikan ilmunya untuk masyarakat umum. Pengabdiannya di masyarakat umum di antara lain menjadi pembina pada sejumlah majelis ta`lim, seperti Majelis Ta`lim Ibu-Ibu Dharma Wanita Bank Ekspor Impor Cabang Kebon Sirih, Slipi, Pondok Pinang dan Rempoa (sejak 1982-1997), Majlis Ta`lim Wanita Persit Kartika Chandra Kirana (Tahun 1984-1992), Majlis Ta`lim Jabal Nur Bukit Indah Ciputat (Tahun 1988-1996), Majlis Ta`lim Komplek MPR Cipete Jakarta (Tahun 1988-1996), MAJLIS Ta`lim As-Salam Bintaro Jaya (Tahun 1988 sampai sekarang), Majlis Ta`lim Safaroh Pondok Indah (Tahun 1988 sampai sekarang), Majlis Ta`lim As-Sa`adah Kampung Utan (Tahun 1988 sampai sekarang), Majlis Ta`lim Al-Musyawwaroh Pinang Mas (Tahun 1988 sampai sekarang), Pengajian Dialogis Mesjid Al-Mujahidin Pamulang (Tahun 1988 sampai sekarang), Pengajian An-Nur Kedaung Ciputat (Tahun 1999 sampai sekarang). Ia juga sebagai pengasuh tetap dialog keagamaan Citra Muslimah Radio CBB Jakarta setiap Jum`at sejak 1994 - .... . Ia juga sebagai Ketua Majelis Ta’lim Mar’atus Shalichah tingkat Nasional untuk periode 2008 - 2011.
Ada beberapa pengalaman menarik yang tidak bisa dilupakan selama di IIQ. Pertama, pada saat mengikuti Musabaqah Hifdzul Quran pertama di DKI, golongan 30 juz, tahun 1981, dan ia meraih juara II. Kemudian, ia pernah mendapat kesempatan berceramah agama di TVRI tahun1982, atas permintaan Ibu Subroto via Ibu Hj. Shalihah A Wahid Hasyim. “Pengalaman inilah yang kemudian membangkitkan semangat belajar dan keberanian saya untuk tampil di TVRI, TPI, dan SCTV pada siaran kuliah subuh atau di ambang fajar,” tuturnya.
Pengalaman menarik lainnya, yaitu saat menunaikan ibadah haji tahun 1992, atas biaya seorang pengusaha sebuah hotel di Petamburan. Hadiah haji ini diberikan kepadanya sebagai rasa terimakasih atas kesabarannya membimbing dalam membaca dan memahami Al-Quran. Juga ketika dia mendapat kesempatan untuk mengikuti program studi jangka pendek di The University of Melbourne Australia tahun 2000.
Mursyidah pernah mendapat kesempatan mendampingi Ibu Negara Hj. Sinta Nuriyah di Jombang Jawa Timur sekaligus memberi ceramah di hadapan 15.000 jamaah pada tanggal 9 September 2000. Ia berkesempatan juga mewakili agama Islam dalam acara seminar nasional tentang Agama dan Kemanusiaan sebagai nara sumber di antara delapan agama (Hindu, Katolik, Protestan, Budha, Sihk, Kong Hu chu dan Kebatinan) pada September 2000. Pengalaman lain yang tidak bisa dilupakan, saat mengisi Tabligh Akbar di hadapan ribuan jamaah dalam acara Nuzulul Quran Mesjid Agung Cirebon Jawa Barat pada tanggal 1 Desember 2001. “Dan yang tidak kalah menariknya, adalah pengalaman saya selama mengasuh siaran dialog keagamaan di radio CBB, ada lima orang penggemarnya yang nonmuslim menyatakan diri masuk Islam”. Sebagai alumni pertama IIQ, tentu banyak sekali harapannya untuk IIQ. Tetapi ia hanya mengungkapkan secara garis besar harapannya untuk IIQ ke depan, yaitu supaya IIQ akan lebih maju dan terus berkembang, sehingga menghasilkan sarjana-sarjana yang berkualitas dan bermanfaat bagi siapa saja dan di manapun ia berada.
Langganan:
Komentar (Atom)
