TVRI : Serambi Islami, 2 Maret 2017.
HINDARI BISNIS HARAM
Secara umum ada dua
macam transaksi yang harus dijaga agar semua pihak tak merasa dikecewakan. Pertama
murabahah, bisnis di sektor perdagangan. Saat transaksi harus ada kepastian
mengenai barang yang dijual seperti apa, berapa harganya, berapa jumlahnya,
kualitasnya, dan kapan diserahkan. Bila konsep ini diambangkan menjadi tidak
pasti maka terjadilah gharar/penipuan yang diharamkan.
Kedua, mudlarabah,
bisnis investasi, saat transaksi belum ada kepastian barang yang dijual seperti
apa, kuantitas, kualitas, harga dan kapan diserahkan. Bila konsep ini dibikin
pasti, terjadilah riba.
Janganlah kalian
memakan harta orang lain dengan cara bathil kecuali perdagangan yang menjamin
kerelaan semua pihak.
Meskipun semua
pihak telah saling merelakan akan tetapi masih dianggap bathil bila barang yang
dijual merupakan barang yang diharamkan.
Makanan yang haram
merupakan pintu masuk paling simpel dan efektif bagi syetan untuk
menyengsarakan manusia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar